TEMPO.CO, Yogyakarta - Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Yogyakarta, dituding menahan pasien miskin karena tak mampu membayar tagihan. Sejak Jumat, 15 November 2013, Edi Budi Santoso, 17 tahun, yang dirawat di bangsal Cendana III dilarang pulang sebelum membayar minimal 60 persen dari seluruh biaya perawatan.
Pemuda putus sekolah asal Dusun Gerotan, Desa Ketundan, Kecamatan Pakis, Magelang, Jawa Tengah, ini dirawat sejak 25 Oktober 2013 setelah mengalami kecelakaan tunggal. Budi terjatuh dari motornya di Tempel, Sleman, Yogyakarta, ketika berangkat berjualan sayuran saat subuh. Dia tak sadarkan diri beberapa hari karena cedera di kepala.
Kakaknya, Pomo Al-Maksum, melaporkan penahanan adiknya di rumah sakit itu ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Senin, 18 November 2013. "Seharusnya, Jumat lalu (15 November 2013) adik saya sudah keluar, tapi ditahan," kata Pomo. Dia mengeluh RSUP Dr Sardjito tak menawarkan jalan keluar lain untuk melunasi biaya perawatan Rp 24.345.000.
Pomo menunjukkan bukti tagihan itu yang juga memuat bukti pembayaran Rp 1 juta. "Menurut petugas di bagian keuangan, adik saya bisa keluar asal bayar 60 persen dari biaya tagihan," kata Pomo. Dia mengaku sudah membawa bukti surat keterangan tak mampu dari kelurahan dan kecamatan. “Tapi tak ada pengaruhnya."
Keluarganya memang tak masuk dalam daftar penerima Jamina Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). "Jamkesda juga tidak," ujar Pomo, yang juga penjual sayur keliling itu. Setelah dia mengurus adiknya masuk Jamkesda Magelang, ternyata kecelakaan lalu lintas tak termasuk yang dibiayai. "Kata polisi, kecelakaan tunggal tak menerima Jasa Raharja."
Pelaksana tugas Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi, mengkritik sikap manajemen RSUP Dr Sardjito karena tak memberi tawaran alternatif pelunasan biaya perawatan pasien miskin. Menurut dia, pasien bisa minta bantuan ke Dinas Sosial. "Seharusnya, rumah sakit mensosialisasikan ini sejak awal," kata dia.
Selain itu, RSUP Dr Sardjito punya sistem pemutihan tunggakan pasien miskin, hasil kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta. "Tunggakan sementara bisa diklaimkan ke KPKNL," kata dia. Pemutihan tunggakan pasien miskin itu akan dipantau KPKNL secara periodik selama dua tahun. Tiap dua tahun, KPKNL akan memeriksa aset pasien. "Apabila memang tak mampu setelah dipantau, bisa ada pemutihan permanen."
Manajemen RSUP Dr Sardjito belum bisa dikonfirmasi. Telepon kantor rumah sakit ini tak diangkat ketika dihubungi, sementara telepon genggam Humas RSUP Dr Sardjito, Trisno Heru Nugroho, tak aktif.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM