TEMPO.CO, Jember -,Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, meringkus anggota komplotan pembuat akta kelahiran palsu, Senin, 18 November 2013. Ajun Komisaris Edy Sudarto, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Polres Jember, mengatakan anggota komplotan yang ditangkap berinisial DK, 31 tahun, warga Kecamatan Patrang. "Polisi menangkap DK di rumahnya. Dua temannya masih buron," kata Edy.
Dari tangan DK, polisi menyita barang bukti berupa satu unit komputer, printer, serta 21 lembar kertas akta kelahiran yang dipalsu. Hingga kini, DK masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik.
Penangkapan DK, kata Edy, berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas pembuatan akta kelahiran yang diduga palsu. Polisi lalu melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik DK dan komplotannya sebelum kemudian membekuknya.
Menurut Edy, dalam sepekan terakhir, sejumlah warga Jember merasa tertipu karena akta kelahiran anak mereka ditolak saat proses legalisasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sri Wahyuniati, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jember, mengakui adanya keluhan sejumlah warga yang menerima akta kelahiran palsu. Menurut dia, pemalsuan itu diketahui setelah petugas melakukan legalisasi. "Ada beberapa indikasi palsu, beda dengan akta yang asli. Tapi semuanya sudah kami serahkan kepada penyidik," kata Sri.
MAHBUB DJUNAIDY