TEMPO.CO, Mojekerto - Penyidik Kepolisian Resor Mojokerto tidak menjerat pembunuh mahasiswi Universitas PGRI Adi Buana Surabaya, Fita Fitria Dewi, dengan pasal pembunuhan berencana.
“Jeratannya pasal 365 ayat 4 KUHP,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris I Gede Suartika pada wartawan, Sabtu malam, 16 November 2013.
Pasal 365 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih dan menyebabkan korban luka berat atau meninggal dunia. “Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun,” kata perwira bertubuh tinggi kekar ini.
Kedua pelaku adalah wanita bernama Restu Eka Brianti Tasari, 23 tahun, asal Blitar dan lelaki bernama Yunanda Bagus Putra, 25 tahun, asal Sidoarjo. Restu tercatat sebagai mahasiswi Unipa jurusan Seni Rupa. Sedangkan Yunanda diduga alumni Unipa. Belum jelas hubungan Restu dan Yunanda. Ada yang menyebut Restu selingkuhan Yunanda. Sedangkan, Yunanda sudah beristri dan tengah hamil tua.
Fita kenal dengan Restu karena Restu aktif di UKM Fotografi Unipa dan hobi memotret, sama dengan pacar Fita, Subianto alias Bian. Sedangkan Bian dan Fita mengenal Yunanda dari Restu saat merencanakan pemotretan yang ternyata hanya rencana palsu pelaku.
Menurut polisi, kedua pelaku semula hanya berniat merampas harta korban. “Pelaku ingin menguasai harta korban, perkiraan pelaku korban punya banyak uang,” ujarnya.
Namun, korban berontak hingga dipaksa memberi tahu nomor PIN kartu ATM atau nomor akses kartu rekening korban. Setelah dipaksa dan dirampas harta bendanya, korban dibunuh dengan cara dianiaya dan dibekap hingga meninggal. Pelaku menguras uang korban tetapi hanya mendapat uang Rp1 juta, di antaranya Rp250 ribu dari dompet korban dan Rp750 ribu sisanya didapat dari penjualan barang berharga korban seperti cincin, kamera saku digital, dan telepon genggam.
Uang hasil kejahatan itu rencananya akan dipakai menutupi beban keuangan kedua pelaku. Restu butuh uang untuk membayar cicilan kredit mobil dan Yunanda butuh untuk persalinan isterinya yang sedang hamil tua. Ada juga informasi yang mengatakan jika Yunanda berhutang ke Restu dan Restu berjanji akan dianggap lunas jika Yunanda membantu rencana Restu.
Kedua pelaku merancang skenario palsu dan mengajak Fita ikut dalam sesi pemotretan pre-wedding di Gunung Bromo, Probolinggo, dan merias pengantin di Malang. Bukannya ke Bromo, keduanya membawa Fita ke sebuah villa di Pasuruan, Minggu, 10 November 2013. Di vila inilah, korban dibekap hingga meninggal dan mayatnya dibuang dan ditemukan di sebuah tebing jurang di Dusun/Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Senin, 11 November 2013.
ISHOMUDDIN