TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, kembali menjalani persidangan siang ini pukul 13.00 dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Luthfi, terdakwa korupsi pengaturan kuota impor daging sapi, akan menghadirkan empat saksi.
"Saya tidak ingat nama-namanya, ada empat orang," kata penasihat hukum Luthfi, Mohamad Assegaf, melalui pesan pendek, Senin, 18 November 2013. Keempatnya telah disiapkan tim penasihat hukum Luthfi sejak Sabtu lalu.
Ia berharap, saksi-saksi ini bisa meringankan tudingan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai pencucian uang yang dilakukan bekas anggota DPR RI Komisi I tersebut. "Diharapkan bisa memberi penjelasan tentang aset-aset Luthfi," kata Assegaf.
Luthfi didakwa menerima suap dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sejumlah Rp 1,3 miliar bersama Ahmad Fathanah. Duit ini adalah bagian dari Rp 40 miliar yang dijanjikan Elizabeth untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Penuntut juga menuding Luthfi melakukan pencucian uang lantaran jumlah hartanya dianggap tak wajar selama menjadi anggota DPR. Sejumlah hartanya didakwa dicuci dengan diberikan kepada istri-istrinya.
Orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, telah divonis dalam perkara yang sama. Hakim menghukumnya selama 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan sejumlah hartanya dirampas untuk negara.
LINDA TRIANITA
Terpopuler
Athiyyah Siap Penuhi Panggilan KPK dengan Syarat
Abraham Samad Minta Sutarman Hapus Praktek Setoran
FBI Ingatkan Pemerintah AS atas Serangan Anonymous
PSK Dolly yang Tewas Diduga Berusia 14 Tahun
Diduga Fita Juga Diperkosa
Mitos tentang Berat Badan
KPK Tak Mau Buru-buru Tahan Anas
Belum 18 Tahun, Harapan untuk Walfrida Soik
Pos Polisi Cina di Xinjiang Diserang, 11 Tewas
Persahabatan ala Rocker Arab dan Israel