TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Halim Alamsyah. "Sebagai saksi kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin, 18 November 2013.
Pria yang sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut ialah Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia pada saat kasus Century terjadi. Ia dijadwalkan diperiksa komisi antikorupsi karena dianggap tahu ihwal perubahan aturan pemberian dana pinjaman jangka pendek saat krisis terjadi pada tahun 2008.
Sebelumnya, komisi antirasuah telah menetapkan dua bekas pejabat tinggi bank sentral sebagai tersangka dalam kasus Century. Mereka ialah Budi Mulya, mantan Deputi IV Bidang Pengelolaan Moneter Devisa; dan Siti Fadjriah, mantan Deputi V Bidang Pengawasan.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century pada 2008. Pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengaku kenal Budi Mulya dan meminjamkan uang Rp 1 miliar kepadanya.
Jumat lalu, KPK menahan Budi Mulya di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan penahanan Budi Mulya karena penyidik KPK sudah menyelesaikan hampir 70 persen kelengkapan untuk melakukan penuntutan. Abraham juga menegaskan penyidikan kasus ini tak akan berhenti pada tersangka Budi Mulya.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler:
Jonas Minta Maaf, FPI Tetap Ingin Dia ke Penjara
Erick Thohir Ingin Boyong Messi ke Inter
Mariah Carey Merasa Dibohongi di Idol
Jonas Mengaku Telah Menikah dan Masuk Islam
Cara Menghindari Cyber Crime
20 Perusahaan Berfasilitas Gratis Terbaik di AS