TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha tambang Garibaldi Thohir atau akrab dipanggil Boy Thohir disebut-sebut dalam suap Rudi Rubiandini, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) non-aktif. Dalam kesaksian Devi Ardi kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, orang kepercayaan Rudi yang juga tersangka, menyebut uang US$ 700 ribu berasal dari Febri Prestyadi Soeparta, konsultan perusahaan minyak dan gas bumi.
Devi Ardi mengenal Febri dari Rudi Rubiandini, yang menyebut Febri sebagai kepercayaan Boy Thohir. Sebuah tulisan di situs www.pertamina-ep.com pernah mencatat nama Febri sebagai Assistance to Director Presiden Direktur PT Adaro Indonesia. Dalam kesaksian Rudi kepada penyidik KPK, mantan Menteri ESDM itu pernah mengatakan bahwa Febri akan menyerahkan uang terima kasih.
Rudi mengatakan pernah menanyakan kepada Febri terkait uang terima kasih itu. Dari keterangan Febri, Rudi mendengar ada kolega yang melaksanakan proyek gas PT Panca Amara Utama (PAU) ingin mengucapkan terima kasih. PAU merupakan anak usaha PT Surya Esa Perkasa Tbk. Boy Thohir tercatat sebagai Presiden Direktur PT Surya Esa sekaligus PAU.
Menurut Devi Ardi, penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mandarin Orchard, Singapura, pada 19 Juli 2013. Uang yang diterima dilaporkan kepada Rudi yang bertemu dengan Widodo Ratanachaitong, bos Kernel Oil Pte Ltd di Hotel Fullerton, Singapura. Karena bingung membawa ke Indonesia, Devi Ardi menitipkan uang itu ke Widodo untuk ditransfer melalui perusahaan. Widodo menyanggupinya.
Enam hari kemudian, Devi Ardi mengambil US$ 300 ribu dari Simon Gunawan Tanjaya, Manager Operasional Kernel Oil Jakarta sekaligus anak buah Widodo, di Lobby Equity Tower, Kawasan SCBD, Jakarta. Duit itu lalu diantar ke kantor Rudi sebagai Komisaris Bank Mandiri di Plaza Mandiri, Jakarta.
Adapun sisa US$ 400 ribu diambil Devi Ardi dari Simon juga di Lobi Equity Tower, lalu diantar ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus malam hari. Penyerahan terendus KPK yang berhasil menangkap tangan Rudi dan Devi Ardi, lalu disusul penangkapan Simon.
Boy Thohir membantah pernah memerintahkan menyuap Rudi. “Apakah itu lewat Febri ataupun Devi Ardi,” ujarnya. “Saya tidak kenal Devi Ardi."
Pengacara Rudi, Rusydi Abubakar, mengatakan kliennya tidak mengetahui asal duit itu. "Yang tahu itu Devi Ardi," katanya. Tudingan Rusydi dibantah pengacara Devi Ardi, Effendi Saman. "Devi Ardi hanya kurir Rudi. Dia yang memerintah," katanya.
Adapun pengacara Widodo, Rudy Alfonso, membenarkan kesaksian Devi Ardi bahwa Widodo hanya dititipi uang. "Dari mana asalnya, nanti kita ungkap di pengadilan," katanya. Sumber dana suap untuk Rudi dibahas lebih lengkap di Majalah Tempo berjudul "Catatan Si Boy dan Suap Rudi" terbit Senin, 18 November 2013, hari ini.
AKBAR TRI KURNIAWAN