TEMPO.CO, Sumenep - Nahrudin, 54 tahun, terdakwa kasus pencurian, dituntut 8 bulan penjara dan denda Rp 625 ribu. Sang kakek mengaku mengambil sebatang kayu berukuran 110 x 19 sentimeter saat membersihkan lahan milik Perum Perhutani.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sumenep, jaksa penuntut umum menilai Nahrudin terbukti melakukan tindakan yang merugikan Perhutani. "Denda Rp 625 ribu sesuai dengan taksiran harga kayu yang dicuri terdakwa," kata jaksa penuntut, Susmiyati, Senin, 18 November 2013.
Mendengar tuntutan jaksa, Nahrudin di hadapan majelis hakim mengaku hanya bisa pasrah. "Saya pasrah, saya tidak punya apa-apa," katanya.
Ketua majelis hakim Deny Indrayana mengatakan, seusai sidang pembacaan tuntuta, akan langsung dilanjutkan dengan sidang putusan. Namun Deny akhirnya memilih menunda sidang hingga Senin pekan depan karena kasus yang menimpa Nahrudin termasuk kasus rumit. "Banyak hal yang harus di pertimbangkan terkait putusan yang akan kami keluarkan nanti," katanya.
Kasus Nahrudin terjadi pada 6 Agustus 2013 lalu. Saat itu, dia ditugasi membersihkan dahan dan ranting sisa penebangan di areal yang disebut sebagi Petak Dua. Saat itulah, warga Pulau Sepanjang, Kecamatan Sapeken, itu menemukan sebatang kayu berukuran 110 x 19 sentimeter tergeletak di antara ranting. Dia berniat meminta kayu itu untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.
Nahrudin lantas meminta izin mandornya untuk membawa pulang kayu tersebut. Si Mandor mengizinkan. Namun, saat akan pulang membawa kayu, Nahrudin malah ditangkap sejumlah petugas polisi hutan dengan tuduhan mencuri kayu milik Perhutani.
MUSTHOFA BISRI
Berita populer:
Berharga 1 Triliun, Ini Isi Rumah Baru Beckham
Abraham Samad Minta Sutarman Hapus Praktek Setoran
Samad: Uang Organisasi Kok di Tempat Pribadi
PSK Dolly yang Tewas Diduga Berusia 14 Tahun