TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, model Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah mengatur pelimpahan kasus sengketa pilkada ke Mahkamah Agung. Kasus sengketa akan diurus MA lantaran pilkada bakal dilakukan secara serentak.
"Tak mungkin jika sengketa diselesaikan Mahkamah Konstitusi. Ini karena tiap daerah biasanya memakan waktu sidang selama dua minggu," kata Djohermansyah pada Senin, 18 November 2013.
Mahkamah Agung nantinya bisa melimpahkan kasus sengketa itu ke Pengadilan Tinggi. Menurut draf RUU itu, pemerintah mengusulkan pilkada digelar secara serentak. Pada 2015, sebanyak 244 daerah akan menyelenggarakan pilkada secara serentak. Lalu, 295 daerah akan menyelenggarakan pilkada secara bersamaan pada 2018.
Pemerintah juga mengusulkan pemilihan kepala daerah tingkat bupati dan wali kota agar dilakukan secara tak langsung. Pemilihan itu rencananya dilakukan anggota DPRD dengan skema terbuka. Sedangkan pemilihan gubernur tetap memakai pemilihan langsung.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, menurut evaluasi, pemilihan langsung di daerah lebih banyak menghasilkan konflik dan sengketa. "Lebih banyak mudarat daripada manfaatnya," kata dia
MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita lainnya:
Berharga 1 Triliun, Ini Isi Rumah Baru Beckham
Samad: Uang Organisasi Kok di Tempat Pribadi
Ups, Muncul Fenomena Tukar Pasangan atau Swinger
Australia Sadap Telepon Presiden SBY 15 Hari
Ini Daftar Pejabat yang Disadap Australia