TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tengah menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Sebenarnya pemerintah DKI pernah menaikkan pajak jenis ini tiga tahun lalu, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
=> Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Kendaraan pertama 1,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan kedua 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan ketiga 2,5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
=> Pajak progresif dalam rancangan peraturan daerah
Kendaraan pertama 2 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan kedua 4 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan ketiga 5 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
Kendaraan keempat dan seterusnya 8 persen dari nilai jual kendaraan bermotor.
=> Jumlah kendaraan bermotor di Jakarta
2008: 9.647.925 unit
2009: 13.347.802 unit
2010: 11.997.519 unit
2011: 13.347.802 unit
2012: 14.618.313 unit
2013: 15.835.313 unit (sampai Oktober 2013)
=> Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Jakarta
2008: Rp 8,751 triliun
2009: Rp 8,56 triliun
2010: Rp 10,7 triliun
2011: Rp 15,2 triliun
2012: Rp 19,2 triliun
2013: Rp 19,4 triliun (hingga Oktober 2013)
*Setiap tahun rata-rata sebanyak 83 persen disumbang pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
SYAILENDRA
Topik Terhangat
Korupsi Hambalang | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut | Adiguna Sutowo |
Berita Terpopuler
Diduga Perkosa Anak Kandung, Sopir Taksi Dibekuk
Dana Rp 905 Juta untuk Atasi Hewan Liar di Jakarta
Polisi Terima Dua Laporan Penipuan Ferry Setiawan
Garda Satwa Razia 18 Kucing Liar di Kampung Melayu
Jual Sabu, Tukang Roti Diringkus