Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kisah Supari dari Saudi: Pelarian Tiada Henti

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Supari, 31 tahun, salah seorang TKI overstayer di Arab Saudi asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan stempel exit permit dalam Surat Perjalanan Laksana Paspornya (SPLP). TEMPO/Dinda Leo Listy
Supari, 31 tahun, salah seorang TKI overstayer di Arab Saudi asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menunjukkan stempel exit permit dalam Surat Perjalanan Laksana Paspornya (SPLP). TEMPO/Dinda Leo Listy
Iklan

TEMPO.CO, Brebes - Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi harus punya banyak koneksi agar bisa kabur dari satu majikan ke majikan lain. Saran ini disampaikan Supari, bekas TKI di Saudi asal Desa Luwungbata, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin 18 November 2013.

Lima tahun di Saudi, Supari dan istrinya, Karsi, 30 tahun, berganti majikan hingga tujuh kali. Setelah dideportasi, dia kapok bekerja di Saudi. “Mereka hanya baik di awal, sudah itu keluar sifat aslinya, kejam,” ujarnya.

Supari mengisahkan memanfaatkan pekerjaannya sebagai sopir untuk menghapal rute di Riyad sampai Jeddah. Tiap bertemu pekerja lain, warga asing, maupun warga Arab, dia minta alamat dan nomor telepon agar sewaktu-waktu bisa dimintai bantuan. Supari dan Karsi memang belum pernah menerima hukuman fisik dari majikan, tapi mereka kenyang diperlakukan semena-mena. Selain hukuman potong gaji, mereka dibebani pekerjaan tambahan tanpa imbalan.

Dengan majikan pertama, Supari dan Karsi bertahan sembilan bulan. Mereka dilelang di Maktab Amal Riyadh (dinas tenaga kerja Saudi) senilai 5 ribu real (Rp 67,5 juta) dan ditebus majikan lain di Kota Riyad. Pada majikan kedua,  mereka bertahan 21 bulan sebelum memutuskan kabur.

Sebelum kabur, Supari menghubungi kenalannya, warga Saudi. Dengan mobil sedan, Supari, Karsi, dan koper bawaannya dijemput dini hari. “Dia meminta ongkos 2.000 real (sekitar Rp 5,4 juta) untuk membawa saya dari Riyad ke Jedah,” kata Supari.

Karena uangnya tinggal 500 real (Rp 1,3 juta), Supari bersedia digaji rendah oleh majikan ketiga di Khalidiyah, Jedah. Supari dan Karsi hanya bertahan 1,5 bulan. Gaji bulan pertamanya sebagai sopir dan istrinya sebagai pembantu rumah tangga untuk modal kabur lagi.

Dari kenalannya juga dia ditampung majikan baru di Faisaliyah, Jedah. Tapi  hanya bertahan empat bulan dan mereka pindah ke majikan kelima. Mereka kabur lagi dan ditampung seorang janda dengan perangai jauh lebih baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tapi, ketika pemerintah Saudi melarang warganya mempekerjakan warga asing berstatus ilegal pada tahun ini, majikan yang ini memecat Supari dan Karsi. “Dia takut kena sanksi denda 10 ribu real (Rp 27 juta),” ujar Supari.

Dia memperoleh majikan baru keturunan Yaman, tapi hanya bertahan 5,5 bulan sebelum akhirnya mengurus amnesti.

Menurut bendahara Brebes Migran Center, Cahyo, banyak TKI di Saudi terpaksa pindah majikan karena lemahnya perlindungan pemerintah Indonesia. “Hukum Arab Saudi untuk membela warganya sendiri. Sementara diplomasi pemerintah Indonesia masih lemah,” kata Cahyo.

Baca kisah Supari di Saudi lainnya di sini.

DINDA LEO LISTY

Terpopuler
Abraham Samad Minta Sutarman Hapus Praktek Setoran
Berharga 1 Triliun, Ini Isi Rumah Baru Beckham 
Samad: Uang Organisasi Kok di Tempat Pribadi
PSK Dolly yang Tewas Diduga Berusia 14 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

12 Juni 2023

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Polisi Bekuk 3 Tersangka Sindikat Penyaluran TKI Ilegal ke Malaysia di Magelang

TKI ilegal itu tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.


Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,  Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik.
Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.


Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

30 September 2019

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

Mendengar usulan tersebut, Jokowi pun tertawa.


Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

27 September 2019

Pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga Hanif Dhakiri saat pertama kali datang ke kantor Kemenpora, Selasa, 24 September 2019. Antara/Asep Firmansyah
Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menggandeng Program Management Officer (PMO), pihak yang akan mengelola Kartu Pra Kerja


Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

10 September 2019

Kemnaker menggelar acara
Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kemenaker meminta perguruan tinggi agar membuat kurikulum dengan metode bermuatan adaptif yang menyiapkan mahasiswa responsif dan survive menghadapi revolusi industri.


2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

11 April 2019

Acara penandatangan perjanjian kerja sama Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 2019 di Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

Kemnaker akan membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas pada 2019 dengan anggaran Rp 1 triliun.


Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

7 November 2018

Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com
Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.


Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

3 November 2018

Sejumlah keluarga dan kerabat mengangkat jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi, saat tiba di kediamannya, kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Jannatun Cintya Dewi merupakan pegawai Kementerian ESDM yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610.


GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

26 Oktober 2018

Calon penumpang gojek sedang menjelaskan alamat yang ditujunya kepada driver gojek setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi gojek pada smartphone, Yogyakarta, 16 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga
GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

Vice President Corporate Affairs GoJek Indonesia, Michael Reza Say mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang disampaikan para driver atau mitra ojek online.