TEMPO.CO, Mojokerto - Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terancam dipanggil paksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam sidang kasus pembobolan atau kredit fiktif Bank Jatim Cabang HR Muhammad, Surabaya, senilai Rp 52,3 miliar. Terdakwa dalam sidang tersebut adalah Carolina Gunadi, mantan istri Direktur PT Cipta Inti Parmindo Yudi Setiawan, terpidana dan terdakwa sejumlah kasus korupsi, termasuk suap impor daging.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Carolina mengaku pernah menyuruh seseorang mentransfer uang Rp 5 miliar kepada Mustofa melalui Bank Mega cabang Jombang pada pertengahan 2011. Hal itu diperkuat keterangan saksi yang juga petinggi Bank Mega cabang Jombang.
Kejaksaan Negeri Surabaya yang menangani kasus itu sudah dua kali mengirim surat panggilan kepada Mustofa. Namun Mustofa mangkir menghadiri sidang. Kejaksaan sudah mengirim surat panggilan ketiga agar Mustofa menghadiri sidang pada Kamis, 21 November 2013. Jika tetap tidak hadir akan dipanggil secara paksa.
Mustofa belum bisa dimintai konfirmasi berkaitan dengan kasus tersebut. “Bupati masih ada acara sambang desa,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Mojokerto Alfiah Ernawati saat dihubungi, Selasa, 19 November 2013.
Alfiah mengaku mendengar kasus tersebut. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah Mustofa akan memenuhi panggilan jaksa untuk menghadiri sidang. “Bupati sibuk sampai hari Jumat (22 November 2013), banyak jadwal kegiatan,” ujar Alfiah.
Ihwal ancaman panggilan paksa oleh jaksa jika Bupati tetap mangkir, Alfiah tak bisa berkomentar. “Soal itu, biarkan Bupati yang menyikapinya.” Alfiah menjanjikan untuk mengatur waktu agar Tempo bisa mewawancarai Bupati setelah jam 12.00 WIB hari ini.
ISHOMUDDIN