Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

IDI Jatim Tolak Aksi Mogok untuk Dokter Ayu  

image-gnews
Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Graha IDI, Panakkukang, Makassar, Sabtu (17/11). TEMPO/Muliady
Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Graha IDI, Panakkukang, Makassar, Sabtu (17/11). TEMPO/Muliady
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Ikatan Dokter Indonesia Provinsi Jawa Timur, Poernomo Budi, mengatakan lembaganya tidak menginstruksikan para dokter di Jawa Timur untuk menggelar aksi mogok praktek sebagai bentuk solidaritas kepada dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Alasannya, IDI Jatim tidak ingin kasus dokter Ayu mengganggu pelayanan medis di Jawa Timur.

Secara organisasi dan profesi, Budi menyatakan dukungan moral kepada dokter Ayu. "Enggak harus mogok. IDI Jatim mendukung secara moral, mendoakan dan menyatakan tindakan medis dokter Ayu sudah benar," kata Poernomo Budi kepada Tempo, Selasa, 19 November 2013.

Bila kasus dokter Ayu terjadi di Jawa Timur, kata Budi, IDI Jatim biasanya melakukan pendampingan, baik secara hukum, moral,  maupun fisik. Pendampingan ini dilakukan setelah melihat catatan tindakan medis, apakah sesuai prosedur atau belum.

Budi menyeru aparat hukum agar segera melepaskan dokter Ayu. Sebab, tindakan medis seorang dokter tidak bisa serta-merta dinilai oleh aparat hukum. "Kecuali dokter Ayu melakukan aborsi, itu lain lagi. Ini kan niatnya menolong orang melahirkan, tapi di luar dugaan si pasien meninggal," ucapnya.

Lantaran tindakan medis dokter Ayu sesuai prosedur dan berkaitan dengan etika kedokteran, maka hanya bisa dinilai oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Ia menegaskan, IDI tidak berwenang menilai dan memberi sanksi kepada dokter. Menurut dia, kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung tidak berhak menjatuhkan vonis penjara bagi dokter Ayu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budi cemas, apabila kasus gagalnya seorang dokter dalam menangani tindakan medis dianggap melanggar hukum, maka kelak akan muncul preseden buruk. Alasannya, dokter dan masyarakat akan saling tidak percaya. Menurut dia, ini menjadi dampak buruk jangka panjang dalam kaitan dengan pelayanan kesehatan profesi kedokteran. "Masyarakat tidak percaya dengan dokter lagi. Dokter juga begitu, enggan melakukan tindakan emergency," ucap Budi.

Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawan dinyatakan bersalah setelah membantu proses perasalinan ibu hamil. Saat persalinan, keluar darah hitam yang menandakan si ibu kekurangan oksigen dan diketahui telah mengejang. Si ibu, Fransiska Makatey, 26 tahun, merupakan pasien rujukan dari puskesmas. Tim dokter berhasil mengeluarkan bayi perempuan dengan berat 4,1 kilogram. Sayangnya, kondisi Fransiska memburuk sebelum kemudian dia meninggal.

DIANANTA P. SUMEDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

4 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

29 hari lalu

Ketua Klaster Medical Technology sekaligus Ketua Big Data Center IMERI Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prasandhya Astagiri Yusuf. (Dok. Humas UI)
Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang kedokteran harus tetap memperhatikan prinsip etika.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

34 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.


IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

44 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
IDI Ingatkan Potensi Kenaikan Kasus DBD di Musim Pancaroba

PB IDI mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap DBD di musim pancaroba seperti sekarang.


IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

44 hari lalu

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi saat mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 4 April 2022. Rapat tersebut membahas pemecetan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI dan membahas penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
IDI Peringatkan Potensi Peningkatan Demam Berdarah Hingga Juni

IDI peringatkan potensi peningkatan kasus demam berdarah hingga di musim pancaroba


Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

46 hari lalu

Para dokter saat protes terhadap rencana penerimaan lebih banyak siswa ke sekolah kedokteran, di depan Kantor Kepresidenan di Seoul, Korea Selatan, 22 Februari 2024. REUTERS/Kim Soo-Hyeon
Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

Polisi Korea Selatan menggerebek kantor ikatan dokter karena mogok kerja masih berlangsung.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

53 hari lalu

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

56 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

Kepada hakim, ALI tak menyangka temannya, Anggi, akan membajak paket Shopee dan menggunakan akun banknya untuk penipuan lantaran mahasiswi kedokteran.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

57 hari lalu

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Apa Syarat Pendirian Fakultas Kedokteran di Indonesia?

8 Februari 2024

Fakultas Kedokteran Unesa.Dokumentasi: Unesa.
Apa Syarat Pendirian Fakultas Kedokteran di Indonesia?

Pendirian Fakultas Kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.