TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas memberi sinyal terseretnya Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Kota Tangsel.
Menurut Busyro, saat ini penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut baru pada tingkat pejabat pembuat komitmen. "Cara kerja KPK, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir-minggir, langsung nabrak ke atas," kata Busyro di gedung kantornya, Senin, 18 November 2013. (Baca: Airin Masih Saja Bungkam)
Busyro memberi contoh, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal bukan orang yang pertama ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus travel cheque, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kena belakangan. "Itu memang karakter kerja KPK. Tunggu saja, kami sedang mengumpulkan bukti," kata dia.
Terhitung 11 November 2013, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus alkes Tangsel. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, dan Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami Airin.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terpopuler
Australia Sadap Telepon Presiden SBY 15 Hari
Hakim Vica Diduga Selingkuh dengan 'Brondong'
Ini Daftar Pejabat yang Disadap Australia
Konvensi Tak Ramai, Demokrat Salahkan Peserta
PDIP: Ada Parpol Cari Kelemahan Jokowi