TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi sinyal terseretnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun tak menyebut secara gamblang kasus yang dimaksud, tapi menurut Busyro, Atut bisa jadi merupakan kepala daerah yang bisa diminta pertanggungjawaban.
"Ya, benar begitu, seperti Tangerang Selatan," kata Busyro di gedung kantornya, Senin, 18 November 2013. Sebelum bicara soal Atut, Busyro terlebih dahulu bicara soal adik ipar Atut yang juga Wali Kota Tangerang Selatan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel. (Baca: Pelapor Dugaan Korupsi Atut Pernah Mau Dibunuh)
Menurut Busyro, saat ini dalam kasus alkes Tangsel, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka baru pada tingkat pejabat pembuat komitmen. "Cara kerja KPK, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir-minggir, langsung nabrak ke atas," kata Busyro.
Busyro memberi contoh, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal bukan orang yang pertama ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus travel cheque, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kena belakangan. "Itu memang karakter kerja KPK. Tunggu saja, kami sedang mengumpulkan bukti," kata dia.
Terhitung 11 November 2013, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus alkes Tangsel. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, dan Chaeri Wardana alias Wawan, yang merupakan suami Airin.
MUHAMAD RIZKI
Berita terpopuler
Australia Sadap Telepon Presiden SBY 15 Hari
Hakim Vica Diduga Selingkuh dengan 'Brondong'
Ini Daftar Pejabat yang Disadap Australia
Konvensi Tak Ramai, Demokrat Salahkan Peserta
PDIP: Ada Parpol Cari Kelemahan Jokowi