TEMPO.CO, Tangerang - Mahkamah Konstitusi akhirnya mengukuhkan kemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah-Sachrudin sebagai pemenang dalam pilkada Kota Tangerang. "Putusan MK menetapkan pasangan Arief-Sachrudin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih," ujar Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriatna, kepada Tempo, Selasa, 19 Septemebr 2013.
Sidang putusan sengketa pilkada Kota Tangerang digelar MK Selasa siang ini. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Hamdan Zoelva. "Selain mengukuhkan kemenangan, MK juga mendiskualifikasi pasangan Ahmad Madju Kodri-Gatot Suprianto sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata Agus.
KPU Provinsi Banten , kata Agus, akan melaksanakan semua keputusan MK tersebut." Dengan mensosialisasikan dan berkoordinasi kepada pihak terkait seperti DPRD Kota Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten," katanya. Ihwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang terpilih, menurut Agus, hal tersebut kini menjadi domain Sekretaris DPRD Kota Tangerang.
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang yang berlangsung 31 Agustus 2013 lalu dimenangkan oleh pasangan nomor urut 5, Arief R. Wismansyah-Sachrudin dengan perolehan suara mencapai 50 persen lebih. Namun, kemenangan tersebut digugat oleh pasangan nomor urut 1 Harry Mulya Zein-Iskandar dan pasangan nomor urut 2 Abdul Syukur-Hilmi Fuad yang menilai penyelenggaraan pilkada sarat dengan kecurangan.
Molornya sidang putusan MK membuat kursi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang kosong. Sebab, per tanggal 16 November 2013 lalu, masa jabatan Wahidin Halim-Arif R. Wismansyah habis. Saat ini, kendali pemerintahan dipegang oleh Pelaksana Harian Wali Kota Tangerang Mohammad Rakhmansyah yang juga menjadi Pelaksana Tugas Sekda Kota Tangerang dan Asisten Daerah III Kota Tangerang.
JONIANSYAH
Baca juga:
KPK Beri Isyarat Ratu Atut Terseret Kasus Korupsi
Menlu Tarik Dubes Indonesia di Australia
Diperiksa KPK 17 Jam, Kasir Suami Airin Pucat
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan