TEMPO.CO, Garut - Kepolisian Resor Garut, Jawa Barat, menetapkan SM, 31 tahun, warga Cisarua, Bogor, sebagai tersangka kasus penyelundupan 106 orang imigran etnis Rohingya, Myanmar, ke Australia. “Tersangka ini merupakan broker yang biasa menyebrangkan imigran dari Indonesia ke Australia,” ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Arif Rachman, Selasa, 19 November 2013.
SM ditangkap pada Ahad pagi, 17 November 2013, di depan kantor Polsek Cibalong. SM ditangkap bersama lima orang lainnya yang berprofesi sebagai sopir dan kernet serta tiga anggota TNI Angkatan Laut. Polisi juga mengamankan bus pariwisata bernomor polisi B-7808-IZ, Toyota Avanza B-2290-RK, dan Suzuki APV B-7147-JK yang digunakan untuk mengangkut dan mengawal imigran.
Adapun tiga oknum TNI AL, yakni Kopral SH, Prajurit Kepala SR, dan Prajurit Kepala AM, masih diamankan di Markas Pangkalan AL Bandung. Mereka masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Arif, berdasaran hasil pemeriksaan, SM berperan sebagai koordinator untuk membawa imigran dari Bogor ke Garut. Rute perjalanannya melalui tol Cipularang-Cileunyi-Nagreg-Tasikmalaya-Cipatujah-Garut dengan menggunakan satu bus dan dua mobil pengawalan. “Teknis pemberangkatan direncanakan dan disiapkan secara matang,” ujarnya.
Untuk menyeberangkan imigran ini, kata Arif, tersangka memungut biaya sebesar Rp 55 juta dengan rincian setiap orangnya sebesar Rp 850 ribu. Uang itu digunakan sebagai jasa dan biaya akomodasi.
SIGIT ZULMUNIR
Berita lainnya:
Berharga 1 Triliun, Ini Isi Rumah Baru Beckham
Samad: Uang Organisasi Kok di Tempat Pribadi
Ups, Muncul Fenomena Tukar Pasangan atau Swinger
Australia Sadap Telepon Presiden SBY 15 Hari
Ini Daftar Pejabat yang Disadap Australia