TEMPO.CO, Banyuwangi - Aparat Kepolisian Sektor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap Slamet Hariyono, 46 tahun, seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Banyuwangi karena menampung ratusan liter arak Bali di rumahnya. "Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Humas Polsek Banyuwangi Ajun Inspektur Satu Monip, Selasa, 19 November 2013.
Menurut Monip, Slamet ditangkap di rumahnya di Jalan Ikan Paus, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi, Selasa pagi tadi. Polisi menemukan lebih dari 100 liter arak Bali yang ditampung dalam lima jeriken dan enam botol air mineral. Arak Bali itu sudah sepekan disembunyikan di bekas kandang ayam di belakang rumah Slamet.
Saat diperiksa polisi, Slamet membantah arak Bali itu miliknya, melainkan titipan seorang kawannya dengan upah Rp 200 ribu. Saat ini polisi masih memburu orang yang disebut Slamet sebagai pemilik arak Bali itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, Slamet adalah pegawai negeri di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Banyuwangi Ripai mengatakan memang ada stafnya bernama Slamet Hariyono. Namun Ripai belum tau apakah stafnya tersebut yang ditangkap oleh polisi. "Saya masih menunggu informasi dari polisi," ujarnya.
IKA NINGTYAS