TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Banten Atut Chosiyah telah selesai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 19 November 2013. Atut diperiksa selama tujuh jam dan keluar pukul 16.46 dengan wajah memerah.
Kepada wartawan, Atut mengaku sudah memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan sarana dan prasarana di pemerintahannya. "Saya sudah memberikan keterangan terkait dengan sarana dan prasarana di Pemprov Banten," kata Atut di halaman gedung KPK, Selasa, 19 November 2013. Sayangnya, Atut tak menjelaskan lebih detail ihwal keterangan yang dia maksud.
Atut mengenakan baju batik cokelat-hitam yang disandingkan dengan celana dan kerudung hitam. Alas kakinya sepatu lari merk Hogan berwarna biru dongker. Atut tak bersedia memberi komentar lebih banyak. Dengan dikawal banyak ajudan, Atut memaksakan diri untuk masuk ke mobil Mitsubishi Pajero Sport hitam B-22-AAH.
KPK meminta keterangan Atut dalam kaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten.
Semalam, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberi sinyal terseretnya Atut dalam kasus dugaan korupsi. Meskipun tak menggamblangkan kasus yang dia maksud, menurut Busyro, Atut bisa jadi merupakan kepala daerah yang bisa dimintai pertanggungjawaban. "Ya benar begitu, seperti Tangerang Selatan," kata Busyro di gedung kantornya, Senin, 18 November 2013.
Sebelum bicara soal Atut, Busyro terlebih dahulu bicara soal suami adik Atut yang juga merupakan Wali Kota Tangerang Selatan, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangsel.
Menurut Busyro, saat ini dalam kasus alkes Tangsel, penyelenggara negara yang ditetapkan sebagai tersangka baru yang berada di tingkat pejabat pembuat komitmen. "Cara kerja KPK, semua dimulai dari bawah, minggir-minggir-minggir, langsung nabrak ke atas," kata Busyro.
Busyro memberi contoh, dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Gubernur Riau Rusli Zainal bukan orang yang pertama kali ditetapkan menjadi tersangka. Dalam kasus travel cheque, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom kena belakangan. "Itu memang karakter kerja KPK. Tunggu saja kami sedang mengumpulkan bukti," kata dia.
Pada 11 November 2013, KPK menetapkan tiga orang dalam kasus proyek pengadaan alkes Tangsel. Ketiganya adalah pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna, dan Chaeri Wardana alias Wawan, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
MUHAMAD RIZKI
Berita terkait:
KPK Periksa Wakil Bupati Lebak Siang-Malam
KPK Periksa Kaki Tangan Adik Atut
Usut Proyek Alkes, KPK Panggil Atut
Kroni Adik Atut Diduga Bancakan Proyek Kesehatan