TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan ribuan obat tradisional yang mengandung bahan kimia ilegal senilai Rp 3 miliar di lapangan Gedung BPOM, Jakarta. Seluruh obat-obatan yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Badan POM melalui Balai Besar dan Balai POM di seluruh Indonesia pada 22-23 Oktober 2013 lalu.
Pelaksana tugas Kepala BPOM, M. Hayatie Amal, menyatakan obat-obat tradisional itu pada umumnya mengandung fenilbutazon dan afitazon. Kedua bahan itu kerap digunakan sebagai campuran obat tradisional untuk menyembuhkan rematik. Padahal konsumsi zat-zat tersebut tanpa dosis yang tepat dapat menyebabkan efek samping berupa pembengkakan tubuh. "Dan dapat menyebabkan kematian," kata Hayatie, Selasa, 19 November 2013.
Selama dua hari menggelar operasi, Badan POM telah memeriksa 196 lokasi, yang terdiri dari sarana produksi, importir, distributor, apotek, supermarket, toko, toko obat, gudang, rumah, klinik, dan kios gerobak. "Dari hasil pemeriksaan terhadap 196 lokasi tersebut, hampir 70 persen di antaranya masih ditemukan menjual produk ilegal," kata Hayatie.
Para tersangka nantinya, kata Hayatie, akan diproses secara hukum. "Harus ditindak karena dampak kesehatannya signifikan. Kerugiannya sangat besar bila dibanding dari nilainya yang hanya Rp 3 miliar," ujar Hayati.
Hayati berharap agar masyarakat segera melapor bila menemukan adanya obat ilegal dan berbahaya ke Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) BPOM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau mengirim surat elektronik ke uplk@po.go.id dan uplk_badanpom@yahoo.co.id atau Layanan Informasi Konsumen di BBPOM/BPOM di seluruh Indonesia.
PINGIT ARIA