TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur Yudi Junadi akhirnya divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 20 November 2013. Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana (terhadap terdakwa Yudi Junadi) 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nurhakim saat memvonis Yudi dalam sidang, Rabu, 20 November 2013. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut meminta Yudi dibui 2 tahun 6 bulan.
Selain dihukum penjara, aktivis Cianjur ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 682 juta atau diganti penjara 3 bulan. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Nurhakim.
Atas vonis majelis hakim, baik Yudi maupun jaksa penuntut menyatakan belum menerima ataupun merasa keberatan. Kedua kubu akan mempertimbangkan putusan tersebut selama sepekan. "Kami menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis,"kata Yudi.
Majelis menyatakan, selaku Direktur Utama PDAM, Yudi tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional Direktur pada 2008 hingga 2010. Rincian jumlah dana operasional: pada 2008 sebesar Rp 136,65 juta, pada 2009 sebanyak Rp 247 juta, dan pada 2010 sejumlah Rp 373,25 juta. "Terdakwa merugikan negara Rp 680 juta," kata salah satu hakim anggota.
Seusai sidang, Yudi membantah pernyataan bahwa dirinya telah menilap duit negara seperti yang termaktub dalam vonis. Alasannya, dana representasi merupakan dana lump sum yang cukup dipertanggungjawabkan dengan bukti kuitansi penerimaan. Hal itu sesuai dengan salah satu yurisprudensi putusan di Mahkamah Agung (MA) pada 2008.
"Tapi majelis mengabaikan Yurisprudensi MA tentang biaya operasional itu. Padahal majelis harusnya merujuk hukum dalam praktek di pengadilan seperti Yurisprudensi, sebagai acuan,"kata dia. Hal senada diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Ruli Panggabean. "Saya kira kasus ini muncul juga sebenarnya akibat dia (Yudi) menentang Bupati (Cianjur saja)," ujar Ruli.
ERICK P. HARDI
Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Gunung Meletus | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut
Berita Terkait
Penyadapan Australia Bisa Pengaruhi Kasus Corby
Dubes RI di Australia Pulang Bawa Koper Besar
Australia Sadap Indonesia karena Tidak Percaya
PM Abbot tak Ingin Rusak Hubungan dengan Indonesia