Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Dirut PDAM Cianjur Divonis 20 Bulan Bui  

image-gnews
ANTARA/Reno Esnir
ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur Yudi Junadi akhirnya divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 20 November 2013. Majelis hakim menyatakan Yudi terbukti bersalah melakukan korupsi.

"Menjatuhkan pidana (terhadap terdakwa Yudi Junadi) 1 tahun dan 8 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nurhakim saat memvonis Yudi dalam sidang, Rabu, 20 November 2013. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut meminta Yudi dibui 2 tahun 6 bulan.

Selain dihukum penjara, aktivis Cianjur ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp 682 juta atau diganti penjara 3 bulan. "Terdakwa tidak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi," kata Nurhakim. 

Atas vonis majelis hakim, baik Yudi maupun jaksa penuntut menyatakan belum menerima ataupun merasa keberatan. Kedua kubu akan mempertimbangkan putusan tersebut selama sepekan. "Kami menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis,"kata Yudi.

Majelis menyatakan, selaku Direktur Utama PDAM, Yudi tak mampu mempertanggungjawabkan penggunaan dana operasional Direktur pada 2008 hingga 2010. Rincian jumlah dana operasional: pada 2008 sebesar Rp 136,65 juta, pada 2009 sebanyak Rp 247 juta, dan pada 2010 sejumlah Rp 373,25 juta. "Terdakwa merugikan negara Rp 680 juta," kata salah satu hakim anggota.

Seusai sidang, Yudi membantah pernyataan bahwa dirinya telah menilap duit negara seperti yang termaktub dalam vonis. Alasannya, dana representasi merupakan dana lump sum yang cukup dipertanggungjawabkan dengan bukti kuitansi penerimaan. Hal itu sesuai dengan salah satu yurisprudensi putusan di Mahkamah Agung (MA) pada 2008.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi majelis mengabaikan Yurisprudensi MA tentang biaya operasional itu. Padahal majelis harusnya merujuk hukum dalam praktek di pengadilan seperti Yurisprudensi, sebagai acuan,"kata dia. Hal senada diungkapkan penasehat hukum terdakwa, Ruli Panggabean. "Saya kira kasus ini muncul juga sebenarnya akibat dia (Yudi) menentang Bupati (Cianjur saja)," ujar Ruli.

ERICK P. HARDI

Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Gunung Meletus | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi | Dinasti Atut

Berita Terkait
Penyadapan Australia Bisa Pengaruhi Kasus Corby
Dubes RI di Australia Pulang Bawa Koper Besar
Australia Sadap Indonesia karena Tidak Percaya  
PM Abbot tak Ingin Rusak Hubungan dengan Indonesia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.