TEMPO.CO, Garut - Warga Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluhkan tidak adanya dokumen resmi kelengkapan kendaraan. Padahal kendaraan tersebut baru diterima dari dealer. "Sudah hampir tiga bulan surat-surat motor saya belum juga ada," ujar Ujang Rahmat, 25 tahun, warga Sukanagara, Kecamatan Cisompet, Rabu, 20 November 2013.
Menurut dia, sejak pertama membeli, dirinya hanya dibekali surat jalan dan kuitansi pembayaran sepeda motor. Sedangkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa dikenal pelat nomor kendaraan, belum juga diberikan. Padahal biasanya, dokumen tersebut paling lambat diberikan selama satu bulan.
Ujang mengaku telah berulang kali menanyakan dokumen kendaraannya ke pihak dealer. Namun jawabannya tetap masih belum ada. Karena itu, Ujang memasang nomor kendaraannya dengan menggunakan pelat nomor palsu yang dijual di pinggir jalan. "Ya, mau bagaimana lagi, daripada tidak pakai pelat nomor sama sekali. Lagi saya beli motor itu butuh buat kerja," ujarnya.
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Inspektur Satu Firman Syafrul, membenarkan banyaknya kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi. Kondisi itu diakibatkan kosongnya material dokumen kendaraan. "Material yang kosong saat ini adalah TNBK atau pelat nomor kendaraan," ujarnya.
Kekosongan material pelat nomor ini sudah terjadi selama delapan bulan sejak April lalu. Kondisi ini terjadi hampir di seluruh Indonesia. Material pelat nomor ini dikirim langsung dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Keterlambatan ini disebabkan tengah dalam proses tender lelang.
Jumlah sepeda motor baru di Garut yang tidak memiliki dokumen resmi sebanyak 18 ribu unit. "Perkiraan material TNKB akan ada sekitar Desember mendatang. Saya harap masyarakat jangan cemas," ujarnya.
Firman mengaku telah mensosialisasikan kekosongan dokumen kendaraan ini kepada masyarakat. Bahkan masyarakat yang menggunakan pelat nomor kendaraan palsu akan mendapatkan kelonggaran. Mereka tidak akan mendapatkan sanksi tilang dari jajaran kepolisian, asal sesuai dengan nomor kendaraan baru yang tercantum di kepolisian.
Adapun terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (SNTK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Firman mengaku tengah dalam pencetakan. Keterlambatan dokumen ini juga disebabkan sempat ada kekosongan pada April lalu. "Masyarakat harap bersabar karena pencetakan STNK dan BPKB ini sangat numpuk," ujarnya.
SIGIT ZULMUNIR