TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini bakal kembali memeriksa Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia. "Sebagai tersangka kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 20 November 2013.
Pemeriksaan dilakukan setelah KPK menahan Budi pada Jumat pekan lalu. Komisi menitipkan Budi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Pria yang sebagai Deputi Gubernur membidangi pengelolaan moneter dan devisa itu telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun lalu.
Selain Budi, Deputi Gubernur Bidang Pengawasan Perbankan Siti Chalimah Fadjriyah juga sudah ditetapkan komisi antirasuah sebagai tersangka. Namun Siti Fadjriyah hingga kini tak bisa dimintai keterangan oleh penyidik karena terserang stroke sejak 2009.
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek senilai Rp 689 miliar kepada Bank Century pada 2008. Pemilik Bank Century, Robert Tantular, mengaku kenal Budi Mulya dan meminjamkan uang Rp 1 miliar kepada Budi Mulya.
BUNGA MANGGIASIH
Berita Terpopuler :
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Jokowi: Sadap Saya, yang Terdengar Blok G & Pluit
Australia Tanggapi Serius Kemarahan Indonesia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi