TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Samsul Ridwan, mengatakan kasus pelanggaran terhadap hak anak meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini, pelanggaran naik hingga 48 persen dibandingkan tahun lalu.
Sepanjang Januari-Oktober tahun ini, Samsul menambahkan, Komnas menerima pengaduan sebanyak 2.792 kasus pelanggaran hak anak. Sebanyak 1.424 kasus kekerasan dan 52 persennya, di antaranya, merupakan pengaduan kejahatan seksual. "Ini sama saja Komnas menerima pengaduan masyarakat kurang lebih 270 kasus setiap bulan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Rabu, 20 November 2013.
Pada 2012 lalu, Komnas Anak mencatat 1.383 pengaduan kasus dalam kurun waktu yang sama. Samsul mengatakan pelanggaran terhadap hak anak meningkat, tak hanya dari segi kuantitas, tapi semakin kompleks dan modus beragam. Misalnya, kekerasan seksual terhadap bayi AL, 9 bulan, yang meninggal dunia setelah disetubuhi pamannya sendiri. Dan, masih banyak kasus lain dengan modus yang berbeda-beda.
Ia menilai kejahatan seksual terhadap anak statusnya sudah darurat. Komnas Anak berkomitmen memerangi kejahatan sosial. "Kejahatan terhadap anak, kebanyakan pelakunya adalah orang terdekat. Maka tidak ada lagi perlindungan terhadap anak jika orang terdekatnya saja sudah menjadi pelaku."
Karena itu, menurut Samsul, perlu peran pemerintah untuk segera menyadari kewajiban dan mandatnya guna memenuhi, melindungi, dan menghormati hak anak. Peran negara ini diamanatkan dalam undang-undang.
ERWAN HERMAWAN
Terpopuler
Disurati Istana, Jokowi Pindahkan Pohon Palem
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia
Ini 4 Jam Perjalanan Novi Amilia dan Sopir Taksi
Diperiksa KPK 7 Jam, Muka Atut Memerah
Indonesia Disebut Juga Sadap Australia