TEMPO.CO, Surabaya - Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah kantor PT Garam (Persero) di Jalan Arif Rahman Hakim, Surabaya, siang ini. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus penjualan aset negara milik PT Garam (Pesero) di Jalan Salemba, Jakarta.
Proses penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi, beserta empat orang jaksa. Tim Kejati tiba di kantor PT Garam (Persero) pukul 12.15 WIB dan langsung menuju ruang tunggu tamu.
Selang 15 menit, lima orang jaksa menuju lantai dua di ruangan Direktur Utama PT Garam. "Nanti saja keterangannya, kami memang menggeledah berkas (kasus penjualan tanah)," kata Rohmadi, sebelum masuk kantor PT Garam, Rabu, 20 November 2013.
Kasus itu bermula dari penjualan lahan milik Badan Usaha Milik Negara, PT Garam. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Garam, Leo Pramuka, yang disebut menjual aset tanah 2 hektare senilai Rp 19 miliar kepada PT Simtex Wasindo Wangsatama.
Komisaris PT Simtex Wasindo Wangsatama adalah Hartono Tonoesoedibjo, kakak kandung Hary Tanoesoedibjo--calon wakil presiden Partai Hanura. Meski berstatus tersangka, Leo Pramuka belum ditahan. Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa 20 saksi, termasuk Hartono.
Kasus penjualan lahan kepada PT Simtex terjadi pada 2005. PT Simtex satu-satunya peserta lelang penjualan lahan yang digelar PT Garam untuk ketujuh kali. Lelang terpaksa digelar hingga tujuh kali karena harga jual yang ditetapkan oleh PT Garam dinilai kemahalan.
Sebelumnya, PT Simtex terlibat kontrak perjanjian pengelolaan lahan itu sejak 2003 selama 20 tahun hingga 2023. Namun lahan itu lepas ke PT Simtex dengan harga Rp 19 miliar. Harga ini dinilai tidak wajar, sebab saat itu harga jual lahan di kawasan Salemba mencapai Rp 54 miliar.
DIANANTA P. SUMEDI