TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya, menyambangi Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Rabu, 20 November 2013. Tantowi melaporkan isi pesan pendek yang beredar pada Ahad, 17 November 2013.
Dalam pesan pendek yang beredar secara luas itu disebutkan bahwa ada empat utusan dari TVRI menemui dirinya dan dua anggota Komisi I DPR lainnya, yakni Evita Nursanty dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Hayono Isman dari Partai Demokrat. Kedua utusan itu disebutkan membawa uang Rp 3 miliar dan dua artis: Iis Dahlia dan Yuni Shara.
Uang Rp 3 miliar dan dua artis tersebut digunakan sebagai "upeti" agar Komisi I tidak memecat salah satu direksi TVRI. "Ini adalah tuduhan yang sangat keji dan merupakan pencemaran nama baik," kata Tantowi.
Menurut Tantowi yang juga artis, penyebaran pesan itu sangat serius. Pencemaran nama baik bukan saja kepada anggota Komisi I, tapi juga kepada institusi dalam hal ini Komisi I. Dia pun memutuskan melapor ke Badan Reserse dan Kriminal Polri agar menyelidiki siapa pelaku di balik penyebaran SMS tersebut.
"Kami sudah siapkan bukti berupa SMS yang disebar tersebut, kemudian juga hasil keputusan rapat dan transkrip dari pembicara para anggota Komisi I di rapat internal tersebut," ujar Tantowi.
TIKA PRIMANDARI
Terpopuler
Disurati Istana, Jokowi Pindahkan Pohon Palem
Diperiksa KPK 7 Jam, Muka Atut Memerah
Indonesia Disebut Juga Sadap Australia
Farhat Abbas Sindir Wali Kota Bandung di Twitter