TEMPO.CO, Yogyakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta, mencela rencana pemerintah DIY memakai dana talangan gara-gara dana keistimewaan belum cair menjelang akhir 2013 ini. “Pemerintah DIY sebaiknya menunggu pencairan atau transfer duit keistimewaan dari pemerintah pusat,” ujar anggota Badan Anggaran DPRD DIY, Arif Noor Hartanto, Kamis, 21 November 2013.
Menurut dia, rencana menggunakan dana talangan untuk membiayai program keistimewaan tidak ideal. Penggunaan dana talangan dari kas daerah atau sumber lain yang bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN menimbulkan risiko. “Ini menyangkut pertanggungjawaban keuangan. Lebih baik pemerintah DIY bersabar dan menep,” kata Arif.
Dia menilai, penggunaan dana talangan mengesankan pemerintah DIY terlalu memaksakan diri untuk menghabiskan duit menjelang akhir tahun. Arif menyarankan pemerintah DIY menjalankan program keistimewaan setelah pemerintah pusat mentransfer dana. Karena tahun anggaran 2013 segera berakhir, Arif meminta pemerintah DIY menjalankan program yang memungkinkan. “Sebaiknya mendahulukan program yang menjadi prioritas,” kata dia.
Bahkan Arif memperingatkan pemerintah DIY agar tidak menyentuh dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD untuk menalangi dana keistimewaan. Menurut Arif, pemerintah DIY hanya bisa memakai dana APBD untuk program atau kegiatan daerah yang sudah ditetapkan bersama Dewan.
Dana APBD, kata Arif, tidak bisa digunakan untuk membiayai program keistimewaan. Jika pemerintah DIY akan menggunakan dana APBD untuk program keistimewaan, maka harus mendapat persetujuan dari Dewan. “Saran saya sebaiknya tidak menggunakan dana APBD,” kata dia.
Hingga kini masih belum jelas sumber dana yang dipakai untuk menalangi dana keistimewaan yang belum cair itu. Sejumlah pejabat menyebut dana itu dari kas daerah, tapi mereka menolak menjelaskan lebih jauh. “Kalau soal sumber dana dari mana, saya enggak mau komentar,” ujar Kepala Dinas Sosial Untung Sukaryadi, Kamis, 21 November 2013.
Padahal sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah menjalankan proyek keistimewaan menyatakan telah mendapat perintah pencairan dari pemerintah DIY. Lantaran perintah itu, maka mereka mengajukan surat pencairan dana. “Sudah ada perintah, bahwa dana sudah bisa dicairkan,” kata Untung.
SHINTA MAHARANI | PITO AGUSTIN RUDIANA