TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan lembaganya akan memanggil mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini. Panggilan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi ahli," kata Johan melalui pesan pendek.
Jusuf Kalla pernah mengklaim lebih tahu Century daripada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, SBY ketika itu sedang berada di Amerika Serikat. "Saya yang ada. Maka, saya yang bisa jelaskan soal apa yang terjadi ketika itu," kata Kalla.
Jumat, 15 November 2013, bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya memberi sinyal adanya dua pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban terkait kasus Bank Century. Pihak pertama adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Pihak kedua adalah pihak yang bertanggung-jawab terhadap pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek kepada Century.
Budi Mulya diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka setelah hampir setahun menjadi tersangka. KPK menyebut nama kasusnya sebagai kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Hasilnya, Budi Mulya langsung ditahan di rumah tahanan KPK. Sebelum ditahan, dia berkukuh penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik bukan kewenangan BI. "Menurut hemat saya itu bukan kewenangan BI," kata dia.
Akibat penetapan itu, Century mendapat kucuran dana hingga Rp 6,7 triliun. Padahal, Budi Mulya sepakat Century hanya butuh Rp 1 triliun.
Kemudian, pemberian fasilitas pinjaman tersebut, menurut Budi Mulya, baru merupakan kewenangan dan tanggung jawab BI sebagai bank sentral. "Itu pasti sesuai undang-undang, tanggung jawab BI dalam pelaksanaan lender of the last resort," ujar dia.
Pelaksanaan lender of the last resort berguna untuk menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Tugasnya mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dengan pemberian FPJP adalah dua tanggung jawab yang berbeda," kata Budi.
Ketua KPK Abraham Samad memastikan kasus Century belum berakhir di Budi Mulya. Pengenaan Pasal 55 ayat (1) KUHP kepada Budi Mulya membuka kemungkinan KPK menemukan tersangka lain. "Kerja KPK itu kelihatannya mengurai satu persatu orang, tapi pada akhirnya juga bisa kena," kata Samad di gedung kantornya, Jumat, 15 November 2013.
Namun, Samad belum mau mengungkap siapa yang sesungguhnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Century. "Ini belum bisa dipublikasikan secara umum," kata dia.
Sebelumnya dalam perjalanan kasus Century, bekas Gubernur Bank Indonesia yang kini menjabat Wakil Presiden, Boediono, dan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani disebut-sebut ikut bertanggung jawab. Samad mengatakan KPK tak melihat jabatan keduanya. "Semua sama di pandangan hukum, wapres, menteri, sama saja," kata dia. "Saya persilakan masyarakat mengikuti sidang Budi Mulya. Itu patokannya supaya bisa melihat lebih jelas kasus ini mengarah ke mana."
MUHAMAD RIZKI