TEMPO.CO, Manado - Izin praktek dokter Dewa Ayu Sasiary dan dua dokter lainnya terancam dicabut. Hal ini diungkapkan oleh Novrry Oroh, salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Manado, di mana perkara malpraktek ketiga dokter itu pernah disidangkan.
Menurut Novrry, dengan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (Ayu dkk divonis bebas di ON Manado), izin praktek ketiga terdakwa bisa dicabut. "Bisa saja dicabut karena sudah dinyatakan terbukti bersalah menyebabkan orang lain meninggal," katanya.
Kepala Sub-Bagian Hukum Organisasi Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou di Malalayang Kota Manado, Anatje Meike Dondokambey, membenarkan soal ancaman itu. Menurut dia, sesuai dengan aturan, biasanya dokter yang terbukti bersalah akan dicabut izin prakteknya.
Dijelaskan Anatje, setiap 5 tahun dokter di Indonesia harus memperbarui STR atau melakukan uji kompetensi dokter. Ujian dilakukan di Kementerian Kesehatan. "Jadi, kalau kemudian ada kejadian seperti ini, biasanya langsung dicabut, dan itu bukan urusan di rumah sakit," tuturnya.
ISA ANSHAR JUSUF
Terpopuler
Angelina Sondakh dan 'Rahasia' di Tangannya
Politikus Australia Mencibir SBY
Politikus Australia: Marty Mirip Bintang Porno
Hukuman Angelina Sondakh Diperberat, KPK Girang