TEMPO.CO, Bojonegoro - Mahkamah Agung menghukum Wahyuningsih, 57 tahun, mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan penjara selama enam tahun. Wanita berkerudung ini dijerat perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar.
Vonis itu diketahui setelah turunnya putusan Mahkamah Agung No. 2065 K/PID.SUS/2011. Di sana disebutkan Wahyuningsih juga didenda Rp 500 juta subsider lima bulan. Kemudian uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih subsider tiga tahun.
Putusan MA ini lebih tinggi daripada putusan sebelumnya. Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya memutus 1,5 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan berikut kewajiban membayar biaya ganti rugi Rp 311 juta pada 1 Februari 2011.
Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 24 Maret 2010 juga sama. Tim jaksa penuntut tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dan hasilnya, MA mengabulkan vonis seperti tuntutan kami," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo, Jumat, 22 November 2013.
Nusirwan menyebutkan Kejaksaan Bojonegoro segera mengeksekusi terdakwa Wahyuningsih. Tidak disebutkan kapan terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. Yang jelas, jadwal penangkapan sekitar satu pekan ini, "Ya, secepatnya," kata Nusirwan.
Sementara itu, selama dua tahun menunggu putusan MA, Wahyuningih terlebih dahulu sudah mengajukan pensiun dini dari pegawai negeri sipil. Pengajuan pensiun ini kabarnya guna menghindari tindakan pemecatan tidak terhormat sebelum ada vonis dari pengadilan. "Dia sudah mengajukan pensiun," ujar seorang staf PNS di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tempo, 22 November 2013.
Wahyuningsih belum bisa dimintai konfirmasi. Rumahnya di sekitar jalan Dr Cipto, Kota Bojonegoro, juga tampak sepi. Menurut tetangganya, selama menunggu vonis MA, wanita ini, kabarnya rajin beribadah di musala tak jauh dari rumahnya. "Iya, pagi dan petang, salatnya rajin,"ujar tetangganya yang tak mau disebut namanya.
Vonis atas terdakwa Wahyuningsih adalah yang terakhir dari empat orang sebelumnya atas perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 sebesar Rp 13,2 miliar. Keempat orang itu mencakup mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kemudian dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, yaitu Mochtar Setiyohadi, 45 tahun dan Maksum Amin, 64 tahun. Kedua politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan itu kini masih mendekam di Blok D LP Bojonegoro. Satu lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie juga diperkarakan atas perkara yang sama. Keduanya sudah jadi penghuni LP Sukamiskin tahun 2012 lalu.
SUJATMIKO
Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya
Australia Umumkan Travel Warning ke Indonesia