Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA Hukum Bendahara Dewan dengan Penjara 6 Tahun  

image-gnews
TEMPO/Machfoed Gembong
TEMPO/Machfoed Gembong
Iklan

TEMPO.CO, Bojonegoro - Mahkamah Agung menghukum Wahyuningsih, 57 tahun, mantan Bendahara Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dengan penjara selama enam tahun. Wanita berkerudung ini dijerat perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2006-2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Vonis itu diketahui setelah turunnya putusan Mahkamah Agung No. 2065 K/PID.SUS/2011. Di sana disebutkan Wahyuningsih juga didenda Rp 500 juta subsider lima bulan. Kemudian uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih subsider tiga tahun.

Putusan MA ini lebih tinggi daripada putusan sebelumnya. Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya memutus 1,5 tahun penjara dan Rp 100 juta subsider lima bulan kurungan berikut kewajiban membayar biaya ganti rugi Rp 311 juta pada 1 Februari 2011.

Putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 24 Maret 2010 juga sama. Tim jaksa penuntut tidak puas dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Dan hasilnya, MA mengabulkan vonis seperti tuntutan kami," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul pada Tempo, Jumat, 22 November 2013.

Nusirwan menyebutkan Kejaksaan Bojonegoro segera mengeksekusi terdakwa Wahyuningsih. Tidak disebutkan kapan terdakwa dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Bojonegoro. Yang jelas, jadwal penangkapan sekitar satu pekan ini, "Ya, secepatnya," kata Nusirwan.

Sementara itu, selama dua tahun menunggu putusan MA, Wahyuningih terlebih dahulu sudah mengajukan pensiun dini dari pegawai negeri sipil. Pengajuan pensiun ini kabarnya guna menghindari tindakan pemecatan tidak terhormat sebelum ada vonis dari pengadilan. "Dia sudah mengajukan pensiun," ujar seorang staf PNS di Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Tempo, 22 November 2013.

Wahyuningsih belum bisa dimintai konfirmasi. Rumahnya di sekitar jalan Dr Cipto, Kota Bojonegoro, juga tampak sepi. Menurut tetangganya, selama menunggu vonis MA, wanita ini, kabarnya rajin beribadah di musala tak jauh dari rumahnya. "Iya, pagi dan petang, salatnya rajin,"ujar tetangganya yang tak mau disebut namanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis atas terdakwa Wahyuningsih adalah yang terakhir dari empat orang sebelumnya atas perkara korupsi dana perjalanan dinas DPRD Bojonegoro tahun 2007 sebesar Rp 13,2 miliar. Keempat orang itu mencakup mantan Ketua DPRD Bojonegoro Tamam Syaifuddin, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Kemudian dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, yaitu Mochtar Setiyohadi, 45 tahun dan Maksum Amin, 64 tahun. Kedua politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa dan PDI Perjuangan itu kini masih mendekam di Blok D LP Bojonegoro. Satu lagi, yaitu mantan Sekretaris DPRD Bojonegoro Prihadie juga diperkarakan atas perkara yang sama. Keduanya sudah jadi penghuni LP Sukamiskin tahun 2012 lalu.

SUJATMIKO


Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir 
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa 
Daftar Lengkap 50 Orang Indonesia Paling Kaya 
Australia Umumkan Travel Warning ke Indonesia

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi (kiri) beserta staf, menunjukkan baju tahanan khusus koruptor di Jakarta, Senin (18/7). ANTARA/Puspa Perwitasari
Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.


Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Jalan Nangka, Tapos, Kota Depok, yang rencana pelebaran jalannya mangkrak dan menjerat mantan wali kota dua periode Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka korupsi, Rabu 29 Agustus 2018. Tempo/Irsyan
Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.


Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Ilustrasi pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dok. TEMPO/Fully Syafi;
Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.


Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Wakil Ketua KPK Inspektur Jenderal Basaria Panjaitan dan Djarot Saiful Hidayat usai menghadiri penandatanganan komitmen bersama dalam rangka program pencegahan dan penindakan korupsi terintegrasi di Balai Kota Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017. TEMPO/Larissa
Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.


OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen (tengah) dikawal petugas ketika terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, sebelum diberangkatkan ke Jakarta di Mapolda Sumut, Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/9) malam. OK Arya Zulkarnaen bersama enam orang, diantaranya pejabat pemerintahan Batubara dan pengusaha tersebut terjaring OTT oleh KPK terkait pengurusan sejumlah proyek di Batubara. ANTARA FOTO
OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.


Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Tersangka Direktur Utama PT Mahkota Negara Marisi Matondang (tengah). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.


Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Dok. TEMPO
Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.


Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, 19 Oktober 2016. Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). ANTARA FOTO
Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.