TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menugaskan anggotanya menemui para korban konflik Aceh ataupun keluarganya guna meminta pendapat mereka dalam kaitan dengan penyusunan draf qanun (peraturan perundang-undangan semacam peraturan daerah) tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestar menjelaskan, korban konflik yang ditemui di antaranya berada di Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Selatan. “Qanun tentang KKR Aceh sudah sejak lama ditunggu oleh para korban konflik Aceh agar nasib mereka mendapat perhatian,” katanya kepada Tempo, Jumat, 22 November 2013.
Destika menegaskan, pembentukan KKR Aceh merupakan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, sebelum Qanun KKR Aceh dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhir Desember 2013, apa yang menjadi keinginan ataupun harapan para korban konflik Aceh bisa ditampung.
Destika memaparkan hasil dari pertemuan dengan para korban konflik Aceh antara lain mereka berharap pengungkapan kebenaran terkait dengan konflik Aceh adalah selama periode 1989–2005. Sedangkan dalam draf Qanun KKR Aceh Pasal 19 ayat 2 disebutkan periode 1976–2005.
Harapan lain yang tak kalah penting adalah para korban konflik Aceh meminta kemudahan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan serta pelayanan kesehatan. Sebab, setelah konflik Aceh, banyak anak yang putus sekolah. Mereka pun belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Hak para korban konflik Aceh itu tertuang dalam Qanun KKR Aceh Pasal 26.
Selain itu, mereka juga meminta pemulihan trauma, karena sampai saat ini masih banyak korban yang masih mengalami trauma akibat konflik Aceh yang berkepanjangan. “Karena itu mereka meminta pemilihan anggota KKR Aceh harus transparan. Anggota KKR Aceh juga harus independen serta mengutamakan perhatiannya terhadap nasib para korban konflik,” ujar Destika.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan draf Qanun KKR Aceh, yang sudah dibahas sejak 2010, selambat-lambatnya disahkan pada akhir Desember 2013. DPRD Aceh juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS dan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komas HAM).
ADI WARSIDI