Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Kumpulkan Pendapat Korban Konflik Aceh  

image-gnews
Seorang warga menunjukkan bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Pawai bendera diikuti oleh seribuan warga yang menginginkan bulan bintang menjadi bendera Provinsi Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
Seorang warga menunjukkan bendera bulan bintang di Banda Aceh, Senin (1/4). Pawai bendera diikuti oleh seribuan warga yang menginginkan bulan bintang menjadi bendera Provinsi Aceh. TEMPO/Adi Warsidi
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menugaskan anggotanya menemui para korban konflik Aceh ataupun keluarganya guna meminta pendapat mereka dalam kaitan dengan penyusunan draf qanun (peraturan perundang-undangan semacam peraturan daerah) tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestar menjelaskan, korban konflik yang ditemui di antaranya berada di Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, dan Aceh Selatan. “Qanun tentang KKR Aceh sudah sejak lama ditunggu oleh para korban konflik Aceh agar nasib mereka mendapat perhatian,” katanya kepada Tempo, Jumat, 22 November 2013.

Destika menegaskan, pembentukan KKR Aceh merupakan amanat MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Karena itu, sebelum Qanun KKR Aceh dibahas dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh akhir Desember 2013, apa yang menjadi keinginan ataupun harapan para korban konflik Aceh bisa ditampung.

Destika memaparkan hasil dari pertemuan dengan para korban konflik Aceh antara lain mereka berharap pengungkapan kebenaran terkait dengan konflik Aceh adalah selama periode 1989–2005. Sedangkan dalam draf Qanun KKR Aceh Pasal 19 ayat 2 disebutkan periode 1976–2005.

Harapan lain yang tak kalah penting adalah para korban konflik Aceh meminta kemudahan dalam mendapatkan kesempatan pendidikan serta pelayanan kesehatan. Sebab, setelah konflik Aceh, banyak anak yang putus sekolah. Mereka pun belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Hak para korban konflik Aceh itu tertuang dalam Qanun KKR Aceh Pasal 26.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, mereka juga meminta pemulihan trauma, karena sampai saat ini masih banyak korban yang masih mengalami trauma akibat konflik Aceh yang berkepanjangan. “Karena itu mereka meminta pemilihan anggota KKR Aceh harus transparan. Anggota KKR Aceh juga harus independen serta mengutamakan perhatiannya terhadap nasib para korban konflik,” ujar Destika.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Abdullah Saleh mengatakan draf Qanun KKR Aceh, yang sudah dibahas sejak 2010, selambat-lambatnya disahkan pada akhir Desember 2013. DPRD Aceh juga sudah berkonsultasi dengan berbagai pihak, termasuk KontraS dan Komisi Nasional Hak Asasi manusia (Komas HAM).

ADI WARSIDI 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

8 September 2023

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dan Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi memperlihatkan dua senjata api jenia M-16 sisa konflik yang diserahkan tokoh maayarakat dalam konferensi pers di Polda Aceh, Kamis, 7 September 2023. Foto: PID Bidhumas Polda Aceh.
Polda Aceh: Dua Senpi Jenis M-16 Sisa Konflik di Aceh yang Diserahkan Warga Pidie Masih Aktif

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy sebut 2 senpi jenis M-16 yang diserahkan warga Pidie pekan lalu masih aktif.


Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

25 Juni 2023

Rumoh Geudong. Dok. Museum HAM Lorong Ingatan
Jejak Darah dan Sejarah Rumoh Geudong yang Kini Dirobohkan

Bukti pelanggaran HAM Berat yang terjadi di Rumoh Geudong dirobohkan. Berikut peristiwa sejarah yang terjadi di Rumah Geudong.


18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

29 Desember 2021

Ersa Siregar. wikipedia.org
18 Tahun Lalu, Jurnalis Ersa Siregar Tewas dalam Konflik Bersenjata di Aceh

Jurnalis RCTI, Sory Ersa Siregar tewas dalam konflik bersenjata di Aceh pada 29 Desember 2003.


Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

8 Januari 2018

Suasana kebakaran lahan gambut di kawasan hutan Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, 23 Oktober 2017. ANTARA FOTO
Aceh Darurat Ekologi, 26 Ribu Hektare Hutan Hilang Setiap Tahun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf berjanji akan menindak perusahaan yang melakukan pembalakan liar di wilayahnya.


Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

24 Oktober 2017

Presiden Joko Widodo saat menyambut Perdana Menteri Republik Demokratik Rakyat Laos Thongloun Sisoulith di Istana Bogor, Jawa Barat, 12 Oktober 2017. TEMPO/Subekti.
Kontras Tagih Komitmen Jokowi Terhadap KKR Aceh

Jokowi diminta menerbitkan peraturan oresiden yang mendukung kerja-kerja KKR Aceh.


Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

14 September 2017

Petani menjemur kopi dengan latar belakang Danau Lut Tawar, Takengon, Aceh. Kota Takengon menjadi sentra kopi Gayo khas Aceh yang terkenal di mancanegara. TEMPO/Charisma Adristy
Kanada Tertarik Impor Kopi dari Gayo

Kanada sangat serius dengan impor kopi dan mencari kualitas seperti Arabika Gayo.


Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

5 September 2017

Pemuda berusia 18 tahun dicambuk sebanyak 25 kali di hadapan warga desa Lam Seupeung, Banda Aceh, 28 November 2016. Dia terbukti melanggar qanun jinayat. TEMPO/ADI WARSIDI
Utusan Presiden ke Aceh Lihat Pelaksanaan Syariat Islam  

Hasil kunjungan ke Aceh akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.


Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

3 Agustus 2017

Pasangan kandidat gubernur Aceh (dari kiri-kanan), Abu Lampisang, Teuku Suriansyah, Irwandi Yusuf, Muhyan Yunan, Darni M Daud, Ahmad fauzi, Muhammad Nazar, Nova Iriansyah, Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf, mengucapkan ikrar bersama yang dituntun oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Muslim Ibrahim saat deklarasi pilkada damai di Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (14/3). ANTARA/Ampelsa
Laksamana Malahayati Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional

Wakil Gubernur Nova Iriansyah mengusulkan Laksamana Malahayati, menjadi Pahlawan Nasional.


Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

28 Juli 2017

Sejumlah anak bermain air di Desa Alue Bue Jalan, Peureulak Barat, Aceh Timur, Aceh, 18 Februari 2017. Banjir akibat tingginya intensitas hujan tersebut merendam puluhan rumah warga dan ratusan hektar lahan persawahan siap panen di Kecamatan Darul Aman dan Pereulak Barat. ANTARA/Syifa Yulinnas
Sekolah Antikorupsi Kritik Rendahnya Serapan Anggaran Aceh

Sekolah Antikorupsi Aceh mengkritik rendahnya serapan anggaran oleh Pemerintah Aceh yang baru mencapai 33 persen.


Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

21 Juli 2017

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf memiloti pesawat Shark Aero mendarat di bandara Malikussaleh Lhokseumawe dari Banda Aceh, Rabu 12 juli 2017. Ia terbang sendirian untuk melantik walikota lhokseumawe dan bupati Aceh Utara. Credit foto: Imran
Gubernur Aceh Irwandi Piloti Pesawat, Sekabin dengan Eks Lawannya

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menjadi pilot pesawat jenis Shark Aeoro, sekabin dengan mantan lawan politiknya di Pilkada Aceh lalu, Muzakir Manaf.