TEMPO.CO, Medan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Irham Buana Nasution, bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Jumat, 22 November 2013, terkait status tersangka bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa Irham Buana diperiksa terkait tugasnya sebagai Ketua KPU untuk Akil Mochtar sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). "Irham diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar," kata Johan Budi kepada Tempo.
Irham Buana Nasution adalah Ketua KPU Sumut selama 10 tahun. Dia mengundurkan diri dari KPU sehari sebelum sidang perdana gugatan sengketa pilkada Sumut digelar di MK, 2 April 2013. Irham lalu terjun ke dunia politik dan bergabung dengan Partai Golkar Sumut sebagai salah satu Wakil Ketua Golkar. Irham kemudian didapuk menjadi salah satu calon DPR daerah pemilihan Sumut I (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Bedagai) berkat bantuan Akil Mochtar.
Salah satu rekan Irham saat bertugas di KPU, Turunan Gulo, mengakui kedekatan Irham dengan Akil Mochtar. Menurut Gulo, selain Irham, komisioner KPU lainnya tidak bisa berkomunikasi dengan Akil. "Saya pernah bermaksud konsultasi dengan Akil Mochtar mengenai salah calon legislatif yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi Akil menolak dan menyarankan agar Irham Buana saja yang menyampaikan apa yang akan saya tanyakan kepada Akil," kata Turunan Gulo kepada Tempo.
Sumber Tempo menyebut istri Irham Buana juga akrab dengan Akil Mochtar. Bahkan, setiap Akil berkunjung ke Sumut, istri Irham kerap terlihat di acara Akil Mochtar. "Padahal kan tidak ada hubungan kerja antara Akil dan istri Irham Buana," kata sumber itu. Bahkan sumber Tempo menyebut istri Irham Buana pernah mengirim uang untuk Akil Mochtar. "Saya menduga KPK juga menanyakan uang yang dikirim istri Irham untuk Akil Mochtar," ujar sumber itu lagi.
Adapun Johan Budi tidak menyebutkan materi pemeriksaan terhadap Irham terkait sengketa pemilihan Gubernur Sumut di MK, yang dimenangkan pasangan Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi. "Mengenai materi, saya belum mendapat penjelasan dari penyidik," ujar Johan Budi.
Dugaan suap terkait sengketa pemilihan Gubernur Sumut pernah dilaporkan Ketua Pemerhati Indonesia Bersih Sumut, Rosisyanto, ke komisi antirasuah pada 7 Juni 2013. Dugaan suap dilaporkan Rosisyanto dengan melibatkan pengacara Indra Sahnun Lubis.
Dalam keterangan laporannya di KPK, Rosisyanto mendengar langsung pengakuan Indra Sahnun bahwa calon Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, sering memberi uang kepada Indra Sahnun.
Uang pemberian untuk Indra Sahnun itu, Yanto menduga, akan digunakan Indra Sahnun untuk mengurus perkara sengketa pemilihan Gubernur Sumut yang di daftarkan calon Gubernur Sumut lainnya, Effendi Simbolon, ke MK pada 29 Maret 2013.
Rosisyanto menduga, sidang gugatan Effendi Simbolon terhadap Gatot Pujo Nugroho diatur Akil Mochtar, yang saat sidang mulai digelar sudah berstatus Ketua MK menggantikan Mahfud Md.
SAHAT SIMATUPANG
Terpopuler
Ini Dia Orang Indonesia Paling Tajir
Disebut Bintang Porno, Marty: Mereka Putus Asa