TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kerja Indonesia yang menjadi terpidana seumur hidup di Malaysia, Syamsudin, akan segera menghirup udara bebas. Ia telah menjalani hukuman seumur hidup di negeri jiran.
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin, menceritakan kepada Tempo, Syamsudin ditangkap pihak berwenang Malaysia pada tahun 1982. Ia didakwa merampok dengan senjata api. Ia didakwa dengan Pasal 4 akta senjata api tahun 1971. Pada tanggal 20 Juni 1989, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syamsudin.
Usahanya banding ternyata tidak membuahkan hasil. Pengadilan kukuh pada vonis penjara seumur hidup. Akhirnya, Syamsudin melakukan upaya terakhir, yakni memohon pengampunan atau grasi kepada Sultan Johor, tempat ia didakwa melakukan kesalahan.
Sejatinya, permohonan pengampunan Syamsudin telah dikabulkan Sultan Johor sejak awal 2012 lalu. Namun, karena dia pernah mencoba melarikan diri pada tahun 1990, hukumannya ditambah 2 tahun.
MASRUR (Kuala Lumpur)
Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi
Berita Terkait
NTT Kirim Ribuan TKI ke Luar Negeri
34 TKI Overstay di Arab Kembali ke NTB
TKI Overstay Terus Datangi Penampungan Sumaishi
Ini Cuit SBY Soal TKI Overstay di Saudi
Kisah TKI Berburu Amnesti di Arab Saudi