TEMPO.CO, Kualalumpur - Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin menjelaskan kepada Tempo, Sabtu, 23 November 2013 bahwa KBRI mendapat informasi dari pihak penjara tentang masa hukuman Syamsudin, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berakhir pada 21 November 2013. Karenanya, pihak penjara meminta bantuan KBRI untuk proses pemulangan Syamsudin.
Syamsudin ditangkap pihak berwenang Malaysia pada tahun 1982 karena didakwa melakukan perampokan dengan menggunakan senjata api. Dia didakwa dengan pasal 4 akta senjata api tahun 1971. Pada tanggal 20 Juni 1989, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Syamsudin.
Usaha untuk melakukan banding ternyata tidak membuahkan hasil, karena pengadilan kukuh pada vonis penjara seumur hidup, hingga akhirnya Syamsudin melakukan upaya terakhir yakni memohon pengampunan atau grasi kepada Sultan Johor, tempat dimana ia didakwa melakukan kesalahan.
Permohonan pengampunan Syamsudin telah dikabulkan Sultan Johor sejak awal 2012 lalu, namun karena yang bersangkutan pernah mencoba melarikan diri pada tahun 1990, maka hukumannya ditambah 2 tahun.
Pihak KBRI, menurut Dino telah mendatangi penjara Kajang pada 8 November lalu untuk mengurus kepulangan Syamsudin ke kampung halaman. "Saat kita temui, Bapak Syamsudin ini sudah tidak bisa berjalan normal dan harus menggunakan tongkat. Pengakuan yang bersangkutan, selain karena faktor usia, beliau juga mengidap diabetes dan rematik." kata Dino.
Baca Juga:
Kini, KBRI telah menyiapkan keperluan Syamsudin untuk kembali ke kampung halaman pada Kamis, 28 November 2013, mulai dari dokumen pengganti paspor hingga tiket ke Lombok.
"Alhamdulillah kami juga berhasil menghubungi putra Pak Syamsudin, Saiful dan saudara perempuannya Hajijah di Sumbawa untuk mengabarkan rencana kepulangan Pak Syamsudin." ujarnya.
MASRUR (KUALALUMPUR)
Topik Terhangat
Penyadapan Australia | Vonis Baru Angelina | Adiguna Sutowo | Topan Haiyan | SBY Vs Jokowi|
Berita Terpopuler
Istri Ketua KPU Sumut Diduga Setor Uang Buat Akil
Skandal Penyadapan, WNI di Canberra Adem Ayem
Pemerintah Imbau WNI di Australia Tetap Tenang
Kasus SKK Migas, KPK Cegah Ajudan Jero Wacik
Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram