TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar tingkat provinsi ingin menambah sejumlah kewenangan yang mereka punya saat ini. Diantaranya adalah menentukan calon wakil presiden, pergantian antarwaktu, dan penentuan calon kepala daerah.
"Meski calon wakil presiden ditentukan ketua umum, paling tidak ada pelibatan DPD I dalam penentuan ini," kata Ketua Partai Golkar Sulawesi Tenggara Ridwan Bae, saat membacakan pandangan daerah dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar di Hotel Luwansa, Jakarta, Sabtu, 23 November 2013.
Sedangkan dalam pergantian antarwaktu, kata Ridwan, selama ini kerap menghadirkan friksi di internal partai. Sebab, selama ini juga DPD hanya bisa menegur tanpa bisa mengganti anggota dewan yang tidak patuh. "Perlu ada evaluasi kebijakan partai terkait PAW secara bertingkat," kata dia.
Hal lain yang dipersoalkan adalah mengenai penunjukan calon kepala daerah. Ridwan menuturkan, kerap kali ada pengabaian calon kepala daerah terhadap pengurus DPD sehingga muncul pengalaman kurang baik. Ridwan meminta agar kewenangan penentuan gubernur diberikan kepada DPD provinsi. Untuk bupati, Ridwan meminta agar diberikan kepada mereka, namun atas usul DPD tingkat kabupaten/kota.
Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie, mengatakan penentuan calon kepala daerah melalui mekanisme survei sesuai Petunjuk Pelaksana Nomor 13 DPP Golkar. Metode ini terbukti berhasil karena Golkar telah memenangi hampir 60 persen pemilu kepala daerah. Setiap penentuan calon kepala daerah, Ketua DPD I juga ikut serta. "Kebijakan dengan survei sudah benar," kata Aburizal.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Theo L. Sambuaga menuturkan, dalam menentukan calon kepala daerah, DPP selalu membentuk tim. Menurut Theo, dalam tim tersebut ada unsur Ketua DPD tingkat provinsi. Kebijakan memakai instrumen survei merupakan langkah tepat karena Golkar memenangi berbagai pemilukada. "Nama yang disurvei juga merupakan usulan dari bawah," kata Theo.
WAYAN AGUS PURNOMO
Baca juga:
Ini Situasi Terakhir Australia Versi Dubes Nadjib
Lailly Mengaku Pernah Ingin Berhenti sebagai PNS
Teka Teki Boediono dalam Kasus Century
ARB Dianggap Sia-sia Beriklan di Televisi
Foto Ibas Berkaus Lengan Pendek Ada di Instagram
Lailly Siap Jawab Penugasan Dahlan Iskan
Istri Ketua KPU Sumut Diduga Setor Uang Buat Akil