TEMPO.CO, Cirebon - Camat Kedawung, Kabupaten Cirebon, sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT) tidak mengetahui penjualan masjid Teja Suar yang berada di daerahnya. Masyarakat sekitar masjid pun menolak dibongkarnya masjid tersebut. "Saya dengar dari mayarakat saja kalau masjid mau dijual," kata Camat Kedawung, Kabupaten Cirebon, Azhar Riyadi, Ahad, 24 November 2013.
Karena harganya mencapai miliaran, maka pembelian pun dipastikan melalui notaris. Azhar mengatakan, sudah bertanya ke teman-teman notaris yang ada, namun hingga kini mereka belum dikontak untuk membuat akta jual beli masjid tersebut. "Mungkin (notaris) di Jakarta," katanya. (Lihat: Masjid yang Diresmikan Buya Hamka Dijual)
Azhar menduga pembeli sepertinya ingin tahu reaksi masyarakat jika masjid tersebut dibeli atau dialihfungsikan. "Masyarakat sekitar sudah bereaksi tidak setuju atas dibongkarnya masjid tersebut," katanya.
Sementara itu Ketua RT 01/03 Tedeng Daya Kecamatan Kedawung, Heru Hadi Susanto, mendapatkan kabar jika masjid tersebut telah terjual dengan kisaran harga antara Rp 11 miliar hingga Rp 15 miliar. Namun, hingga kini Heru mengungkapkan jika pemilik lahan masjid
tersebut, yaitu Saelan belum melaporkan penjualan tersebut kepada dirinya. "Padahal seharusnya lapor ke Ketua RT kalau masjid tersebut sudah dijual," katanya.
Heru mengungkapkan jika kabar penjualan masjid Teja Suar tersebut telah meresahkan warga sekitar, termasuk tokoh-tokoh muslim. "Tapi hingga kini saya sendiri belum pernah bertemu dengan Saelan," kata Heru.
Sementara itu, seorang jemaah masjid yang bernama Agus S menyatakan, jika sebenarnya sejak 2 bulan lalu masjid tersebut telah dijual seharga Rp 30 miliar. Pembelinya tidak lain perusahaan otomotif terkemuka. "Rencananya lahan itu pun akan dijadikan lokasi dealer mobil," kata Agus.
Jika dilihat dari segi hukum, lanjut Agus, penjualan tersebut tidak salah karena berdiri di atas tanah milik pribadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, masjid Teja Suar yang terletak di Jalan Tuparev Kabupaten Cirebon dan juga berarsitektur unik tersebut dikabarkan telah terjual. Padahal masjid yang terletak di kawasan industri dan perdagangan di Kabupaten Cirebon tersebut diresmikan oleh Buya Hamka pada 1976 lalu.
IVANSYAH
Berita terkait:
Komnas HAM: 85 Persen Bangunan Ibadah Tak Berizin
Excavator Pembongkar Gereja Setu Hasil Pinjaman
Gereja Dibongkar, Jemaat HKBP Hadang Alat Berat
Pembangunan Masjid di Pati Dipersulit