TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century mengundang sejumlah pakar hukum pidana dan hukum tata negara untuk bertemu pada Rabu, 27 November 2013. Pertemuan itu akan membahas langkah-langkah tim bila Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka.
"Untuk mengantisipasi segala kemungkinan, apakah akan menggunakan hak angket atau tidak," kata anggota Timwas, Indra, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 25 November 2013. Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, konsultasi dengan pakar dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi hukum bila Timwas mengusulkan hak angket. Namun ia membantah jika dikatakan langkah ini sebagai bentuk kekhawatiran Timwas bila keinginan melengserkan Boediono dari kursi wapres dimentahkan secara hukum.
"Soal pelengseran tentu semuanya kembali pada perkembangan politik, tetapi kami yakin hak angket bisa diusulkan nantinya," ujarnya.
Wakil Presiden Boediono diperiksa sebagai saksi dalam kasus Bank Century pada Sabtu pekan lalu. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur BI yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Boediono yang pernah menjadi Gubernur BI, atasan Budi, disebut-sebut terlibat dalam korupsi pengucuran dana Century Rp 6,7 triliun.
Bambang Soesatyo, anggota Timwas lainnya, mengatakan skenario pengusulan hak angket kembali digulirkan lantaran timnya melihat kuatnya indikasi Boediono bakal tersangka. "Kami yakin akan sampai ke sana. Hanya soal waktu," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Terpopuler:
Daftar Penyadapan Australia Sejak 1950
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam
Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis
Survei: Tokoh Islam Tak Mampu Saingi Jokowi
Ini Klub Gay dan Waria di Jakarta Sejak 1980