TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syafudin, mengatakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian jasa kolportir (uang komisi) pada pegawai Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia telah dihentikan. Kasus tersebut ditutup karena para penerima uang jasa sudah mengembalikannya ke kas LPP TVRI.
Pengembalian uang jasa kolportir, kata Syafrudin, dilakukan sebelum kasus tersebut naik ke penyidikan. "Belum ada tersangka, kemarin itu masih penyidikan umum," kata Syafrudin di kantornya, pekan lalu (Baca: Pengusutan Korupsi Kolportir TVRI Dipertanyakan). Dia enggan menyebutkan siapa saja penerima uang jasa kolportir tersebut. "Yang jelas sudah dikembalikan, Rp 1,2 miliar."
Dari dokumen yang diperoleh Tempo, Kejaksaan telah memanggil delapan saksi untuk menyelidiki kasus korupsi jasa kolportir pada 6 Juli 2011.
Pemberian jasa kolportir pada LPP TVRI ini terjadi pada Juli 2007 sampai November 2008. Penerimaan dana kas pegawai TVRI yang berasal dari iklan serta penyewaan pemancar dan aset pada periode tersebut sebesar Rp 61 miliar. Dari jumlah tersebut, dilakukan pengeluaran dana dari kas TVRI sebagai komisi jasa kolportir sebesar Rp 6 miliar. (Baca: Kontrak Liga Italia di TVRI Langgar Aturan).
Kemudian, dana tersebut diberikan kepada sejumlah pegawai TVRI yang ditunjuk sebagai petugas pemasaran. Dari aktivitas pemasaran itulah mereka menerima duit jasa kolportir, yang akumulasinya sebesar Rp 4 miliar. Sisanya dimasukkan sebagai dana kas pegawai. Pengeluaran dana dari kas berdasar pada surat keputusan Direktur Utama TVRI kala itu (I.G.N. Arsana) yang diduga menyalahi undang-undang, sehingga dianggap perbuatan melawan hukum. Surat keputusan serupa masih dilanjutkan saat Immas Sunarya menjabat direktur utama pada 2010.
Pelanggaran undang-undang ini dibenarkan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Anggaran 2010 dan Semester I 2011 LPP TVRI. Pada temuan tersebut, BPK menyebutkan, pembayaran jasa kolportir kepada account executive atau petugas penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Baca: Kasus Program TVRI, 17 Orang Diperiksa Kejaksaan)
TRI ARTINING PUTRI
Berita terpopuler:
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam
Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'
SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril
Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis