TEMPO.CO, Surabaya - Kurir narkoba internasional, Stella Elisabeth Oktavian Latumeten, 34 tahun, divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 25 November 2013. Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa pada persidangan sebelumnya, yakni 16 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan diputus 18 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara jika tidak bisa membayar denda," ujar ketua majelis hakim I Made Sukadana.
Selama mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa terlihat pasrah. Ia lebih sering menunduk dengan wajah tanpa ekspresi. Penasehat hukum Stella, Lya Farida, merasa tidak puas dengan putusan hakim. Karena itu, dia langsung mengajukan banding. "Kami merasa keberatan," kata Lya.
Kasus ini berawal saat Stella yang membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 3,3 kilogram ditangkap pada 16 Mei 2013 oleh aparat Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim di Bandar Udara Juanda sekitar pukul 17.50 WIB.
Perempuan itu diamankan petugas setelah mendarat dari pesawat Silk Air MI 226 rute Penang-Surabaya. Dari hasil pemeriksaan x-ray dan endusan anjing pelacak, diketahui bahwa Stella yang sedang hamil tujuh bulan membawa 3.300 gram sabu yang disimpan di dalam dinding tas koper warna cokelat.
Bungkusan berisi kristal putih kusam itu dikemas dalam bentuk lempengan. Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa barang terlarang itu akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan. Stella dikenal sebagai kurir jaringan narkoba internasional dan bersuamikan pria Nigeria. Suami Stella diduga adalah bandar internasional yang beroperasi dengan modus memperistri perempuan dari beberapa negara.
Jaksa menjerat perempuan asal Jalan Kramat 7 Jakarta Pusat ini dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Golongan I. Stella juga dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
NURUL CHUMAIDAH