Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penyadapan, Menteri Australia Batal ke Indonesia  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Peserta aksi dari elemen gabungan mengibarkan bendera merah putih saat melakukan aksi demo di depan Kedubes Australia, Jakarta (21/11). Dalam Aksinya massa menuntut Pemerintah Australia meminta maaf terkait kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia. TEMPO/Subekti
Peserta aksi dari elemen gabungan mengibarkan bendera merah putih saat melakukan aksi demo di depan Kedubes Australia, Jakarta (21/11). Dalam Aksinya massa menuntut Pemerintah Australia meminta maaf terkait kasus penyadapan terhadap sejumlah pejabat tinggi Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketegangan antara Indonesia dengan Australia karena kasus penyadapan tampaknya mulai meluas. Menteri Pertanian Australia Barnaby Joyce membatalkan agenda kunjungan ke Indonesia. Kunjungan tersebut semula dijadwalkan pekan depan. "Ada agenda pembicaraan di Indonesia pekan depan. Namun itu ditunda," kata Joyce, seperti dilansir media Australia, Sydney Morning Herald, Senin, 25 November 2013.

Pembatalan kunjungan tersebut, menurut Joyce, dipicu oleh dibekukannya negosiasi bisnis oleh BUMN perkebunan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Sebagai Menteri Pertanian, Joyce menyatakan mendukung investasi asing ketika hal itu sesuai dengan kepentingan nasional. "Ini adalah masalah perusahaan itu sendiri (RNI) untuk memutuskan pilihan investasi mereka," kata dia.

Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Presiden Direktur PT RNI Ismed Hasan Putro menyatakan akan menunda semua proses negosiasi bisnisnya dengan pemerintah maupun swasta Australia. Hal ini, menurut dia, adalah dampak dari memanasnya hubungan diplomatik kedua negara setelah kasus penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan beberapa pejabat tinggi Indonesia oleh Badan Intelijen Australia (DSD). "RNI menghentikan sementara proses ekspansi bisnis ke Australia dan impor sapi," kata Ismed saat itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ismed, proses negosiasi bakal dilanjutkan ketika situasi kembali kondusif. "Ini penghormatan atas mertabat Republik Indonesia," ujarnya. Ia mengatakan, awalnya RNI berencana membuka 25 ribu hektare lahan peternakan sapi di Australia. Sebelum pembicaraan dihentikan, Ismed menyatakan, RNI sedang memilih perusahaan untuk menjadi partner.

PINGIT ARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

16 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

22 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

1 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

5 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

24 hari lalu

Tentara Ukraina mengantre di tempat pelatihan saat mereka menjalani pelatihan pemeliharaan tank Leopard 1 A5, di pangkalan tentara Jerman Bundeswehr, bagian dari Misi Bantuan Militer UE untuk mendukung Ukraina (EUMAM UA) di Klietz, Jerman, 23 Februari 2024. REUTERS/Liesa Johannssen/Foto File
Gara-gara Percakapan Telepon Bocor, Jerman dan Rusia Saling Tuduh

Ini adalah kedua kalinya dalam seminggu terakhir Moskow mengecam apa yang mereka lihat sebagai bukti niat Barat untuk menyerang Rusia secara langsung.


Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

25 hari lalu

Dmitry Peskov. REUTERS
Rusia Panggil Duta Besar Jerman Soal Rencana Bantuan Militer ke Ukraina

Kemlu Rusia memanggil Dubes Jerman untuk Moskow Alexander Graf Lambsdorff menyusul publikasi kebocoran penyadapan percakapan rahasia militer Jerman


Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

27 hari lalu

Tersangka Firli Bahuri keluar setelah menjalani pemeriksaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023 [Eka Yudha Saputra/Tempo]
Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Direskrimsus Polda Metro Jaya Bungkam

Meski berulang kali mangkir pemanggilan pemeriksaan, bekas Ketua KPK Firli Bahuri belum ditahan.


Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo, menerima gratifikasi sebesar Rp.44,5 miliar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Jaksa KPK Sebut Syahrul Yasin Limpo Minta Jatah 20 Persen dari Anggaran di Kementan

Jaksa KPK menyebut 20 persen dari anggaran di tiap Sekretariat, Direktorat, dan Badan di Kementan yang wajib disetor ke Syahrul Yasin Limpo


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

30 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Uang Hasil Pemerasan Rp 44,5 Miliar untuk Kebutuhan Istri dan Keluarga Hingga Carter Pesawat

Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian bersama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.


Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

30 hari lalu

Sidang pembacaan dakwaan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat, Rabu (28/02/2024). (ANTARA).
Syahrul Yasin Limpo Cs Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Menyalahgunakan Kekuasaan

Syahrul Yasin Limpo Cs mengajukan eksepsi atau note keberatan usai JPU KPK membacakan dakwaannya pada hari ini.