TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengatakan Indonesia berhak mengusir Duta Besar Australia jika Perdana Menteri Australia Tony Abbott tidak meminta maaf terkait penyadapan yang dilakukannya. Semua akan bergantung pada sikap pemerintah Indonesia atau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut dia, Indonesia memiliki kekuatan hukum dalam mengusir duta besar Negeri Kanguru itu. “Sangat bisa Indonesia mengusir Duta Besar Australia. Apalagi, kalau dalam surat balasannya ke SBY, Abbott tidak meminta maaf,” kata Hikmawanto saat dihubungi Tempo, Senin, 25 November 2013.
Hikmawanto menjelaskan, kekuatan hukum itu sudah diatur pada Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Pada pasal 9 konvensi itu disebutkan bahwa negara penerima boleh setiap saat memberi tahu ke negara pengirim bahwa kepala misinya atau seorang anggota staf diplomatiknya adalah persona nongrata.
“Jadi Indonesia bisa mengusir duta besar Australia dari Indonesia,” kata dia lagi.
REZA ADITYA
Berita terpopuler:
Gratis! Naik Angkot Kurang dari Satu Jam
Ini Tingkah Jokowi Diteriakin, 'Nyapres Pak!'
SBY Pernah Diperingatkan Waspadai Yusril
Farhat: Menabrak, Dosa AQJ Tak Akan Habis