TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membongkar vila-vila liar di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Setelah pekan lalu membongkar 21 bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), petugas gabungan kembali membongkar 41 bangunan dengan 16 pemilik yang berdiri di tanah negara.
Petugas gabungan yang terdiri atas unsur Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, TNI, aparat kecamatan dan desa melakukan pembongkaran tahap kedua. Pembongkaran bangunan ilar tahap pertama dilakukan pada pekan lalu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Dace Supriyadi, mengatakan pembongkaran vila dan bangunan kali ini merupakan aksi tahap kedua yang dilakukan oleh jajarannya. "Kami akan terus melakukan penertiban dan pembongkaran vila ilegal yang berdiri di lahan negara, bahkan dibangun di tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung," kata dia.
Ia mengatakan vila dan bangunan tahap dua yang dibongkar kali ini sebagian besar merupakan vila mewah dan berukuran besar. "Pembongkaran kali ini dimulai dengan vila terbesar yang lokasinya persis di puncak dan berada di perkebunan teh," kata Dace.
Untuk tahun ini jajarannya menargetkan membongkar sebanyak 239 vila dan bangunan liar ilegal. "Pada 2014 mendatang banyak tugas untuk melakukan penertiban vila liar di kawasan Puncak," kata dia.
M. SIDIK PERMANA
Baca juga:
Tengah Malam Nanti, Jokowi Menyusuri Casablanca
Anak Pejabat Jadi Korban Penembakan di Pasar Rebo
Tabrakan Maut Depok, Tersangka Konsumsi Obat Flu
Bos Angkot Juga Cabuli Gadis yang Disekap
Jalur 'Suci' Transjakarta