TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti berupa narkotik jenis sabu dan ganja, Selasa, 26 November 2013. Dari kasus yang melibatkan dua jenis narkoba tersebut, Direktorat Reserse Narkoba menahan tiga orang tersangka, satu di antaranya adalah warga negara asing.
Pemusnahan dilaksanakan di depan gedung Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur. Menurut data yang diperoleh Tempo, sabu yang dimusnahkan tersebut berbobot lebih dari dua kilogram dan terbagi menjadi dua paket, masing-masing 1.037 gram dan 1.005 gram.
Satu paket sabu seberat 1.037 gram disita dari tersangka SJW bin Tukul alias Jarwo. Sabu tersebut berasal dari Malaysia. Sedangkan satu paket sabu lainnya disita dari tersangka Yang Liu, warga negara Cina.
Adapun beberapa paket ganja dengan berat total 10 kilogram disita dari Muh F. alias Muh Sofwan asal Kediri. Beberapa paket sabu dan ganja ini dilebur dalam tungku pemusnah yang dipinjam dari Badan Narkotika Nasional. Pemusnahan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat di Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Badan Narkotika Provinsi Jawa Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Komisaris Besar Andi Loediyanto mengatakan, pengungkapan barang bukti tersebut bekerja sama dengan aparat Bea dan Cukai Bandara Juanda. "Ada sabu masuk dari Cina dan Malaysia masing-masing satu kilogram. Ditambah hasil pengungkapan 10 kilogram ganja," katanya.
Menurut Andi, nilai sabu dan ganja itu sekitar Rp 3 miliar."Sama dengan menyelamatkan sekitar 50 ribu jiwa, dengan asumsi satu gram digunakan oleh empat orang," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Terpopuler
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Tiga Skenario PDIP Agar Jokowi Jadi Presiden
Ruhut Tantang Jokowi Berdebat
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir