Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Buka Kemungkinan Periksa Widodo di Singapura  

image-gnews
Simon Gunawan Tanjaya Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (21/8) Simon Gunawan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian suap SKK Migasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Simon Gunawan Tanjaya Pejabat Pelaksana Tugas Kernel Oil Pte Ltd di Indonesia menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (21/8) Simon Gunawan diperiksa sebagai tersangka dugaan pemberian suap SKK Migasi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan memeriksa saksi kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Widodo Ratanachaitong, di Singapura. Sebab, hingga kini, Direktur PT Kernel Oil Pte Ltd Singapura tersebut belum juga memenuhi panggilan KPK.

"Tapi, KPK harus berkoordinasi dulu dengan pemerintah setempat," ujar juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam jumpa pers di kantornya, Senin, 25 November 2013.

KPK telah dua kali mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Widodo. Surat yang pertama kembali ke kantor KPK karena orang yang dituju tak ada di alamat surat. Surat panggilan kedua yang dikirimkan ke alamat lain tak dikembalikan ke kantor KPK, namun Widodo tak muncul pada tanggal yang ditentukan.

Menurut Johan, karena Widodo bukan warga negara Indonesia, pemanggilan paksa mungkin tak bisa dilakukan. Namun, kata dia, tim penyidik kasus tersebut belum memberi tahu bagaimana mekanisme pemeriksaan terhadap Widodo yang bakal ditempuh. "Saya belum mendapat konfirmasi penyidik," tuturnya.

Sebelumnya, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan bersama pelatih golfnya, Deviardi, ditangkap pihak KPK. Mereka dituduh menerima uang US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari Widodo melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Dana itu diduga terkait dengan menangnya Fossus Energy Ltd dalam lelang di SKK Migas.

Uang itu lantas diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Deviardi. Rudi dan Deviardi juga diusut dalam kasus pencucian uang karena diduga menyamarkan uang hasil lelang dan tender di SKK Migas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BUNGA MANGGIASIH | MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Singapura Turut Bantu Australia Sadap Indonesia
Begini Peran Singapura dalam Penyadapan Australia
Inilah Negara Eksportir Sapi Selain Australia  
Pemeriksaan Boediono Menuai Kecaman
Sosok Suhardi Alius, Kabareskrim Baru  
Soal Megawati, Pengamat: Dia Selera Orang Tua
Inilah Cara NSA Sadap 50.000 Jaringan Komputer  
Tommy Soeharto Bantah Terima Suap dari Rolls-Royce
Australia Khawatir Indonesia Berpihak ke Cina
Penyadapan, Menteri Australia Batal ke Indonesia  




 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.