TEMPO.CO, Bandung - Toto Hutagalung, "tangan kanan" bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin malam, 25 November 2013. Toto yang juga ketua sebuah organisasi masyarakat itu dinilai terbukti menyetor duit suap dari Dada dan kawan-kawan senilai total Rp 4,05 miliar kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono cs.
Suap diduga untuk meringankan putusan terhadap tujuh terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial Kota Bandung di Pengadilan Bandung. Selain Totot, Asep Triyana, kurir yang disuruh Toto menyalurkan duit suap langsung ke tangan Setyabudi juga dituntut dalam kasus yang sama. Asep dituntut 5 tahun bui.
Jaksa penuntut meminta majelis hakim menyatakan Toto (terdakwa I) dan Asep (terdakwa II)-- dalam satu berkas--dinyatakan terbukti berperan dalam tindak korupsi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Antikorupsi. "Supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa Toto Hutagalung berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata jaksa Zachiyatul Fikri saat membacakan tuntutan dalam sidang di PN Tipikor Bandung, Senin, 25 November 2013.
Adapun Asep, selain pidana 5 tahun bui, juga dituntut denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Fikri mengatakan, Toto meneruskan duit suap dari Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Herry Nurhayat, eks Sekretaris Daerah Edi Siswadi, dan Wali Kota Dada Rosada. Duit senilai total Rp 4,05 miliar itu diserahkan kepada Toto secara bertahap sesuai perjanjian.
Penyerahan duit antara lain dilakukan di rumah dinas Setyabudi selaku Wakil Ketua PN Bandung, kafe, hotel, dan rumah Toto. Melalui Asep, duit itu sebagian diserahkan untuk saku pribadi Setyabudi serta dua anggota majelis hakim perkara bansos, yakni Hakim Ramlan Comel dan Hakim Djodjo Djohari. Sebagian lagi untuk operasional Toto dan Asep.
Dengan menyetor duit Rp 350 juta kepada majelis hakim, status penahanan ketujuh terdakwa pada medio 2012 diubah dari semula tahanan penjara menjadi tahanan kota. Tak cuma itu, setelah menyetor duit lebih banyak melalui Toto dan Asep, putusan atas tujuh terdakwa korupsi bansos--yakni Rohman dan kawan-kawan--lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa.
Terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Toto, Asep, dan penasehat hukum mereka akan menyampaikan pledoi pada Selasa 3 Desember. "Tuntutan 10 tahun (buat Toto Hutagalung) terlalu berat. Toto bukan penyelenggara negara," kata penasehat hukum Toto, Binsar Sitompul, seusai sidang.
ERICK P. HARDI
Berita Terpopuler Lainnya:
KPK: Tidak Ada yang Disembunyikan dari Boediono
Inilah Cara NSA Sadap 50.000 Jaringan Komputer
3 Skenario PDIP agar Jokowi Jadi Presiden
SBY Belum Balas Surat, Oposisi Australia Khawatir
Diperiksa, Pengacara Minta Istri Anas Jujur