TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Bupati Wonosobo Maya Rosida memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebagai saksi dalam kasus suap suaminya, Heru Sulastyono, mantan Kepala Sub-Direktorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto mengatakan penyidik telah mengkonfirmasi aliran dana dari Heru kepada Maya.
“Ada satu transaksi keuangan yang masuk tahun 2012. Jumlahnya tidak signifikan, di bawah Rp 15 juta, tapi Maya tidak tahu, katanya dikira transfer gaji,” kata Arief ketika ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 26 November 2013.
Arief mengatakan, penyidik juga mengkonfirmasi asal usul aset satu unit hunian di Apartemen Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta dan 3 polis asuransi yang berkaitan dengan Maya--dua polis atas nama Maya dengan nilai pertanggungan Rp 110 juta dan Rp 200 juta, serta satu polis atas nama anak Maya dengan premi Rp 1,5 juta per bulan.
“Maya menjelaskan bahwa apartemen itu perolehan dari pekerjaan sebelum menjadi wakil bupati, dia pernah jadi broker properti. Untuk polis asuransi juga bisa dijelaskan sumber perolehannya,” kata Arief.
Berdasarkan pemeriksaan, Arief mengatakan istri pertama Heru ini tak terkait dengan pencucian uang. Sejauh ini, Arief mengatakan keterangan yang dibutuhkan penyidik dari Maya dalam kaitan dengan kasus Heru sudah cukup.
Sebelumnya, Heru Sulastyono ditangkap karena menerima suap dari pengusaha Yusran Arief. Heru juga disangkakan pasal pencucian uang. Salah satu cara pencucian uang itu dalam bentuk polis asuransi bernilai miliaran rupiah dan aset kondotel di Bali.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE