Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Buruh Pabrik Panci Terancam 15 Tahun Penjara  

image-gnews
Hingga beberapa hari setelah terkuaknya penyekapan oleh pemilik pabrik panci (8/5). Massa dari aliansi buruh masih berkerumun di depan rumah Yuki Irawan. Tempo/ Marifka Wahyu Hidayat.
Hingga beberapa hari setelah terkuaknya penyekapan oleh pemilik pabrik panci (8/5). Massa dari aliansi buruh masih berkerumun di depan rumah Yuki Irawan. Tempo/ Marifka Wahyu Hidayat.
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan perkara perbudakan buruh pabrik panci pada hari Selasa, 26 November 2013. Sidang perdana pembacaan dakwaan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Agus Suhartono dan kawan-kawan. Ada lima terdakwa sebagai pesakitan; Yuki Irawan bin Suharjo Susilo, 42 tahun. Pemilik CV Cahaya Logam yang memperbudak 24 orang buruh.

Empat terdakwa lainnya yang merupakan mandor pabrik, yakni Sudirman alias Dirman, Nurdin alias umar bin Sarif, Tedy Sukarno bin Nano Sukarno dan Roh Jaya alias Poldes bin Muspandi. Persidangan untuk keempat terdakwa dilakukan terpisah.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan Agus Suhartono dan Imam Cahyono, tim jaksa menyatakan bahwa telah terjadi perbudakan buruh di pabrik milik Yuki di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Yuki, menurut jaksa, telah memperlakukan buruh dengan tidak manusiawi. "Para buruh di Cianjur dan Lampung diiming-imingi gaji tinggi, yaitu Rp 500 ribu dan setelah enam bulan bekerja akan diberikan kenaikan menjadi Rp 1,2 juta," kata jaksa Imam.

Para buruh juga dijanjikan tempat layak, seperti liburan akhir pekan ke Pantai Ancol juga uang rokok. "Pekerja ditempatkan dalam ruangan sempit dan pengap berukuran tiga kali empat," kata Imam.

Dengan tindakannya itu, jaksa menilai terdakwa tidak memberikan hak-hak buruh termasuk melarang mereka berkomunikasi dengan keluarga dengan menyita handphone. "Untuk mengejar target produksi 200 panci per orang tak segan Yuki memukul pekerjanya yang lamban. Hal ini membuat pekerja ada yang melarikan diri," ujar Imam.

Atas perbuatan itu, maka jaksa penuntut umum mendakwa Yuki Irawan telah melanggar pasal 2 (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 88 UU nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana perlindungan anak, pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 372, serta pasal 55 (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 (1) UU nomor 5 tahun 1984 tentang perindustrian.

"Dengan sejumlah pelanggaran itu, terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara, secara kumulatif. Untuk para mandor juga tidak jauh beda ancaman hukumannya," kata Imam.

Kuasa hukum terdakwa Yuki, Slamet Yuono dari kantor hukum OC Kaligis menyatakan keberatan. Sedianya keberatan terdakwa akan disampaikan pada persidangan Kamis, 28 November 2013, dengan agenda sidang pembacaan eksepsi terdakwa menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum.

"Kami keberatan dan akan kami buktikan dalam persidangan berikut bahwa klien kami tidak bersalah. Ini semata karena persaingan usaha," kata Slamet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yuki sendiri tampak santai menghadapi persidangan. Dia tidak berkomentar sepatah kata pun saat ditanya wartawan. Melangkah santai, Yuki mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam dengan sandal selop. Dia juga mengenakan rompi hijau muda seragam tahanan, meski rompi itu tidak ia kenakan saat datang dan pulang ke Rumah Tahanan Jambe.

Persidangan yang dipadati pengunjung ini tak luput dari pantauan Komisi orang hilang dan tindak kekerasan (Kontras) dan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi). Tim dua lembaga ini memantau jalannya persidangan karena mereka berkepentingan akan membela dan telah mendampingi 24 korban perbudakan.

"Kami menyokong upaya jaksa dalam menuntut terdakwa, tetapi kami mencermati dan mempertanyakan keterlibatan empat oknum TNI dan Polri tidak dibeberkan secara gamblang," kata Rivai Kusumanegara dari Peradi.

Rivai mengatakan, Peradi dan Kontras telah mengumpulkan fakta penting adanya keterlibatan oknum Brimob bernama Nurjaman dan Agus serta dua oknum TNI. "Mereka sudah diperiksa oleh internal kesatuan masing-masing," katanya.

Pihaknya akan mendorong agar majelis hakim membuka fakta di persidangan. "Korban bercerita mereka dalam tekanan, ada popor senjata diarahkan ke kepala dan ditembakan ke tanah, ini yang membuat korban tertekan, trauma dan ketakutan," kata Rivai.

AYU CIPTA

Berita terkait:
Kasus Perbudakan Buruh Panci Dilimpahkan ke Jaksa

Perbudakan Buruh Sudah Dilaporkan 2 Tahun Lalu

Barang Bukti Perbudakan Buruh Panci Diangkut Truk

Bos Perbudakan Buruh Panci Tebar Ancaman ke Saksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Wartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong AbhisekaWartawan mengambil gambar ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu, 26 Januari 2022. Pada pagar kerangkeng terdapat gembok untuk mengunci ruangan tersebut. ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.


5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

Saat diselidiki pihak kepolisian, kerangkeng itu dihuni empat orang dengan salah satunya mengalami luka lebam. Polisi menyebut kerangkeng yang diinisiasi Terbit Rencana untuk digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pecandu narkoba selama 10 tahun namun tak memiliki izin. Dok. Diskominfo Langkat
5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.


Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Selain praktik penahanan pekerja, Migrant Care juga menduga Terbit Rencana telah melakukan sejumlah penganiayaan kepada para pekerjanya. Para pekerja dilaporkan sering mengalami penyiksaan hingga berdarah dan lebam di tubuh mereka. Dok. Migrant Care
Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.


Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.


Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Migran Care melaporkan eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ke Komnas HAM atas dugaan perbudakan, Senin, 24 Januari 2022. Foto: Mirza Bagaskara
Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

14 Maret 2017

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Jusuf Kalla: Semua Negara Harus Bersatu Hadapi Perbudakan  

Jusuf Kalla menuturkan masih banyak praktek perbudakan yang terjadi di dunia.


Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

4 Maret 2017

Migrant Justice menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/11). Mereka menuntut evaluasi kinerja BNP2TKI serta diberikannya hak penuh TKI tanpa mengeksploitasi mereka sebagai sumber devisa negara. TEMPO/Puspa Perwitasari
Perbudakan ABK Indonesia, Pemerintah Didesak Rativikasi  

Sekjend Indonesian Fisherman Assosiation, Jamaludin Suryahadikusuma, menilai peran pemerintah dalam menangani kasus perbudakan ABK Indonesia lemah.


Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

4 Maret 2017

Sampul Majalah TEMPO tentang perbudakan ABK.
Aktivis Buruh Taiwan Soroti Kasus Perbudakan ABK Indonesia  

Aktivis burus asal Taiwan datang ke Indonesia untuk mengetahui secara langsung kondisi keluarga para ABK yang bermasalah di Taiwan.


Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

20 Februari 2017

Sampul Majalah TEMPO tentang perbudakan ABK.
Tokoh Lintas Agama Tolak Perbudakan Gaya Baru

Firmanzah mencontohkan praktek perbudakan modern dari kegiatan perdagangan organ.