TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia lelang proyek Hambalang, Wisler Manalu, mengatakan PT Adhi Karya seharusnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemenang tender proyek Hambalang. Menurut dia, ada kemampuan dasar yang membuat Adhi Karya tidak layak jadi pemenang tender, namun perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut tetap dimenangkan.
“Pimpinan yang meloloskan. Saya kan cuma bawahan,” kata dia saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Deddy Kusdinar, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa, 26 November 2013.
Namun, Wisler enggan menyebutkan siapa pimpinan yang memerintahkan untuk menetapkan Adhi Karya sebagai pemenang tender. “Pimpinan banyak, saya tidak bisa sebutkan. Pimpinan siapalah, Deddy Kusdinar saya tidak tahu,” katanya.
Wisler yang menjabat sebagai Kepala Bidang Evaluasi dan Diseminasi, Kemenpora tersebut juga enggan merinci kemampuan dasar yang tidak dimiliki Adhi Karya. Ia hanya memberikan sebuah analogi. “Misalnya dia harus mengerjakan 1.000 perak, tapi selama ini dia pengalamannya cuma mengerjakan 500 perak,” ujar dia.
Pengacara Deddy Kusdinar, Rudy Alfonso mengatakan, walaupun kliennya sebagai pejabat pembuat komitmen, namun tidak mengetahui proses penetapan pemenang tender. Saat itu, kata Rudy, Deddy mendapatkan laporan dari Wisler bahwa dari lima perusahaan yang lolos pra-kualifikasi, ada satu perusahaan yang memenuhi syarat lelang.
Tetapi, ditunggu hingga sore perusahaan tersebut tidak memasukkan dokumen penawaran. “Wisler yang mengajukan (nama-nama perusahaan peserta lelang). Tapi dia dari awal digiring-giring, ini semua diperalat,” ujar Rudy. Menurut dia, Deddy hanya bertugas menandatangani surat perjanjian kontrak kerja sama dengan KSO Adhi-Wika sebagai pemenang proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang.
LINDA TRIANITA