TEMPO.CO, Jakarta - Ancaman denda maksimal bagi para penerobos jalur bus Transjakarta, yang mulai diterapkan Senin, 25 November 2013, ternyata tak membuat jera pengendara. Salah satunya pengendara mobil Toyota Land Cruiser hitam bernomor polisi B 7 WCL, yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan S. Parman Slipi, Jakarta Barat.
Ada logo Istana Kepresidenan RI pada pelat nomor mobil itu. Stiker serupa juga terpampang di kaca mobil. Namun, aparat kepolisian yang melakukan sterilisasi jalur khusus bus Transjakarta tetap menyetopnya.
"Saya buru-buru mau mengantarkan atasan ada rapat di Hotel Peninsula," ujar Ujang, 55 tahun, sopir mobil tersebut, saat ditilang polisi. Di bangku belakang Land Cruiser terlihat sosok pria berpakaian batik merah sibuk menelepon. Dia menutupi wajah saat wartawan mencoba mengambil gambar. Ujang, yang memakai busana safari hitam enggan mengatakan siapa orang yang diantar tersebut.
Warga Pesing, Kedoya Utara, Jakarta Barat itu, mengatakan dia menerobos jalur busway, selain terburu-buru, karena mengikuti mobil di depannya. "Saya ikutin mobil di depan, eh tahunya ada razia," ujarnya.
Dalam razia yang digelar kemarin polisi menilang 2 pengendara sepeda motor, 3 pengemudi mobil, dan 1 pengemudi Kopaja. Banyak penerobos jalur bus Transjakarta melompati separator saat melihat polisi berjaga di ujung jalur busway.
Ada kejadian menarik lainnya saat polisi tengah melakukan razia. Seorang pengemudi Toyota Innova warna silver membuka kaca dan berteriak-teriak ke arah polisi serta kerumunan wartawan yang tengah meliput. "Tilang semuanya Pak, jangan kasih ampun, yang masuk busway harus ditindak tegas!" ujar pria paruh baya itu dari dalam mobil, sambil berlalu.
Sementara itu, sebuah mobil patroli Kepolisian Resor Jakarta Barat yang melintas di jalur busway dibiarkan melenggang oleh polisi yang tengah melakukan razia. Perwira Pengendali Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Wawan, mengatakan seharusnya siapa pun yang melanggar jalur busway ditilang. "Termasuk mobil polisi sekalipun," kata dia. Dia menegur anak buahnya yang membiarkan mobil polisi melintasi jalur busway.
Polisi juga tidak menilang kendaraan dinas milik Kedutaan Besar Sudan yang menerobos jalur bus Transjakarta di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, kemarin. "Ada kekebalan diplomatis," kata Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Hindarsono.
Dia mengatakan, polisi hanya melakukan olah foto kendaraan dinas bernomor polisi CD 110 01 itu. "Upaya dokumentasi kami lakukan," ujar Hindarsono. Selanjutnya, polisi akan segera membuat surat tertulis yang isinya berupa teguran. Surat ini akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri. "Nanti kementerian yang akan menegur mereka," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan hukuman denda bagi penerobos jalur bus Transjakarta hanya akan dijatuhkan di Pengadilan Negeri. Ia berujar, penetapan denda di tempat oleh petugas yang tengah berpatroli merupakan pelanggaran. "Petugas tak berhak jatuhkan denda tanpa proses peradilan," kata Rikwanto di kantornya kemarin.
PRAGA UTAMA| ERWAN HERMAWAN| ISMI DAMAYANTI|LINDA HAIRANI
Metro Populer:
Anak Pejabat Jadi Korban Penembakan di Pasar Rebo
Tabrakan Maut Depok, Tersangka Konsumsi Obat Flu
Mengapa Proyek Jalan Layang Casablanca Mandek?
Jalur 'Suci' Transjakarta