TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Keharuan menyelimuti Syamsudin, 59 tahun, saat diantar ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur oleh dua petugas imigrasi Malaysia pada Selasa, 26 November 2013. Ia dipertemukan dengan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Herman Prayitno, sekaligus berniat mengurus dokumen kepulangannya ke kampung halaman.
Beberapa kali Syamsudin terlihat mengusap air matanya yang hampir tumpah karena terharu setelah bebas dari penjara. “Saya sangat bahagia segera bertemu keluarga di kampung. Namun juga sangat menyesal atas kesalahan yang telah saya lakukan. Karenanya saya mohon maaf kepada keluarga dan semua orang-orang yang pernah saya sakiti, dari ujung rambut hingga ujung kaki saya mohon maaf,” ucapnya dengan terbata-bata.
Syamsudin ditangkap pihak berwenang Malaysia pada 1982 karena didakwa merampok dengan menggunakan senjata api. Ia didakwa dengan Pasal 4 akta senjata api Tahun 1971. Pada 20 Juni 1989, pengadilan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Syamsuddin.
Duta Besar Herman yang didampingi sejumlah staf menyerahkan uang saku dan tongkat kepada Syamsuddin, yang menderita penyakit asam urat dan kencing manis. Ia harus menggunakan tongkat sebagai penyangga.