TEMPO.CO, Jakarta - Tiga dokter yang dihukum Mahkamah Agung 10 bulan penjara karena malakukan malpaktek kini dicekal untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendi Siagian. Permintaan cekal yang diajukan Kejaksaan Agung itu, terhitung sejak Selasa, 26 November 201, untuk kurun waktu enam bulan ke depan.
Dokter Ayu kini telah ditahan di Kejaksaan Negeri Manado setelah ditangkap beberapa waktu lalu. Kasus ini mengundang reaksi kalangan dokter se-Indonesia. Sudah sepekan mereka menggelar unjuk rasa menentang kriminalisasi dokter. Hari ini, Rabu, 27 November 2013, Ikatan Dokter Indonesia menyerukan aksi solidaritas itu.
Kasus dr Ayu bersama dua dokter tejadi pada 10 April 2010. Saat itu, mereka bertiga menangani proses persalinan Julia Fransiska Maketey. Julia meninggal. Keluarganya melaporkan ke polisi dengan tuduhan malpraktek. Dalam pesidangan, Pengadilan Negeri Manado memutuskan bahwa para dokter tidak bersalah. Mereka bebas.
Namun Kejaksaan mengajukan kakasi ke Mahkamah Agung, dan hasilnya tiga doktet RS Malalayang, Manado, tersebut divonis 10 bulan penjera karena tebukti melakukan malpraktek. Inilah yang kemudian memantik aksi demo para dokter itu.
Dokter Ayu kini menempuh upaya hukum, yaitu peninjauan kembali (PK) ke MA. Menurut O.C. Kaligis, pengacara dr Ayu, putusan MA ada unsur kekhilafan dan kekeliruan. Karena Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Pusat menyebut dr Ayu sudah menjalakan operasi sesuai prosedur. "Karena itu, kami mengajukan PK," ujar Kaligis.
Di Jakarta, berangkat dari Bundaran Hotel Indonesia, para dokter mendatangi Mahkamah Agung dan DPR. Sedangkan di daerah, para dokter berujuk rasa di berbagai kabupaten, kota, dan provinsi. Di Bandung, sekitar dua ratus dokter unjuk rasa di pelataran Lapangan Gasibu di depan Gedung Sate. "Ini solidaritas terhadap teman sejawat," kata Ketua Perkumpulan Obesteri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat, Yudi Mulyana Hidayat.
ELIK S | AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler Lainnya
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
ICW: Selidiki Aktivitas Istri Anas di Luar Negeri
SBY Marah ke Australia, Bukan Malu
ICW Ingatkan KPK Soal Uang Athiyyah Rp 1 Miliar
Juru Bicara Presiden: Surat Abbott Sesuai Harapan